Bela Diri Karena Diserang Pencuri Ikan, Mbah Minto Terancam 2 Tahun Penjara

  • Arry
  • 30 Nov 2021 06:35
Ilustrasi Penjara(Ichigo121212/pixabay.com)

Kabar terbaru dari Kasmito atau mbah Minto. Kakek berusia 74 tahun yang membela diri karena diserang pencuri di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kini terancam hukuman dua tahun penjara.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Demak. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mbah Minto.

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain menimbulkan luka berat," kata jaksa penuntut umum Handi Christian, Senin, 29 November 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan," sambung dia.

Baca Juga
Aneh, Mbah Minto Ditahan Polisi Gegara Bela Diri dari Pencuri Ikan

Tak hanya itu, mbah Minto juga diminta membayar biaya perkara Rp5 ribu. Jaksa menyatakan tindakan mbah Minto terbukti sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Haryanto selaku kuasa hukum mbah Minto keberatan atas tuntutan jaksa. Menurutnya, tindakan kliennya itu untuk membela diri.

"Hemat kami tuntutan jaksa ini terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan asas keadilan, karena kalau ngomong kasus perkara ini adalah sebuah perkara yang dilihat secara utuh, tidak sebelah mata. Perkara ini ada pencurian dan penganiayaan. Hukum sebab akibat ini harus dilihat secara jelas. Jadi tuntutan Mbah Minto ini sangat memberatkan," ujar Haryanto.

Baca Juga
Penjelasan Polisi Soal Mbah Minto Ditahan Usai Bela Diri Lawan Pencuri

"Jadi membela diri itu jelas yang dilakukan Mbah Minto. Harapannya kasus ini bisa adil bagi Mbah Minto, selaku orang yang menangkap atau penjaga kolam ikan yang menangkap pencuri yang kesakitan di meja hijau," sambungnya.

"Peraturan di Mahkamah Agung perkara (KUHP) 351 ini tidak masuk, karena yang bisa di-restorative justice di pengadilan itu tindak pidana ringan," terangnya.

Haryanto pun berharap pelaku pencurian di kolam tempat mbah Minto bekerja juga segera disidangkan.

"Memang sudah jadi tersangka, namun prosesnya sampai hari ini belum di kejaksaan. Jadi sampai saat ini masih ditangani Polres Demak. Kasus pencurian sudah dua bulan kami laporkan, namun prosesnya masih jalan di tempat," ucap Haryanto.


Selanjutnya kronologi mbah Minto bela diri lawan pencuri hingga dipidanakan >>>

 

Mbah Minto adalah penjaga kolam ikan di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pemilik lahan itu adalah Suhadak bin alm Subadi. Mbah Manto sendiri tinggal di sebuah gubuk yang berada di wilayah kolam ikan yang dia jaga.

Kasus ini bermula pada 7 September 2021. Saat itu, mbah Minto yang sedang menjaga kolam ikan melihat seorang hendak mencuri ikan sekitar pukul 21.00 WIB. Pencuri ikan itu terlihat menggunakan alat setrum.

Karena aksinya ketahuan, pencuri itu kemudian menyerang mbah Minto dengan alat setrum itu. Mbah Minto kemudian membela diri dengan menggunakan sabit yang ada di dekatnya.

Akibatnya, sang pencuri mengalami luka-luka. Namun, sang pencuri melaporkan balik mbah Minto ke polisi.

Baca Juga
6 Fakta Baru Mbah Minto, Jadi Tersangka Karena Bela Diri Mau Disetrum Pencuri

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Mbah Minto ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun harus menghuni ruang tahanan Polres Demak. Kasus ini pun sudah dalam tahap pemberkasan di kejaksaan.

Kuasa hukum mbah Minto, Haryanto menyatakan, apa yang dilakukan kliennya telah memenuhi unsur Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

"Sehingga Mbah Minto tidak seharusnya dipidana," kata Haryanto.

Polres Demak menegaskan, seluruh proses hukum yang berjalan terhadap kasus mbah Minto sudah sesuai dengan prosedur.

"Sudah (sesuai dengan undang-undang), kita lakukan sampai dengan kasus penganiayaan sudah sampai kejaksaan sudah tahap 2," ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (13/10).

Budi menegaskan, pihaknya juga akan mengusut kasus pencurian yang diduga dilakukan korban terhadap kolam ikan mbah Minto.

"Kita akan melayani secara hukum dan profesional kita akan menyidik sampai tuntas. Semua laporan kami terima dan kami tangani," tegas dia.

Mbah Minto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait