Deretan Sanksi untuk Sopir Mercedes-Benz Lawan Arah dan Tabrak 2 Mobil di Tol JORR

  • Arry
  • 29 Nov 2021 12:03
Pengendara Mercedes-Benz E300 nekat lawan arah di ruas Tol JORR, akibatnya dia menabrak dua mobil. Satu orang mengalami luka-luka(PMJ/PMJ)

Berdasarkan UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tindakan Mochtar bia dijerat dengan sejumlah sanksi. Berikut sanksi yang bisa dikenakan ke Mochtar, sopir Mercedes-Benz itu:

1. Melawan Arus

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang melawan arus bisa dikenakan sanksi yakni:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 4 huruf B, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Jika tindakannya membahayakan, maka dapat dikenakan sanksi tambahan yakni Pasal 283 yakni:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Mochtar juga bias dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), yakni:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

Baca Juga
VIDEO: Detik-detik Mercedes-Benz Lawan Arah Hantam 2 Mobil di Tol JORR


2. Tidak membawa SIM dan STNK

Bagi pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK bisa dijerat dengan Pasal 288. Yakni:

Ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 5 huruf A, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).


Ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 5 huruf B, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait