Polisi telah menetapkan 15 anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka. Dalam penyidikan, polisi juga menyita dua butir peluru dan senjata tajam yang digunakan dalam demo berujung anarkis di depan Kompleks DPR-MPR, Jakarta.
"Salah satunya kedapatan dua butir peluru yang diduga kaliber 38mm punya revolver," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, di Jakarta, Kamis, 25 November 2021.
Saat ini polisi masih mengembangkan asal usul dua butir peluru tersebut. "Dan bisa sangat bahwa senjatanya ada. Kita akan kembangkan karena baru saja para tersangka diamankan," ujar Tubagus.
Baca Juga
Demo Pemuda Pancasila Rusuh: Polisi Diserang, 15 Orang Jadi Tersangka
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam dari para angota Pemuda Pancasila tersebut.
"Polda Metro Jaya kalau ada unjuk rasa bertugas melayani, mengamankan sekarang rekan-rekan bayangkan petugas yang mengamankan kok malah diserang, yang mengatur melayani malah diserang," tuturnya.
Saat ini, 15 anggota Pemuda Pancasila sudah menjadi tersangka. Mereka dijerat UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.
Sementara itu, lima anggota Pemuda Pancasila lainnya masih didalami keterangannya. Satu angota Pemuda Pancasila yangmelakukan pemukulan terhadap anggota Polda Metro Jaya juga dikenakan Pasal 170 KUHP.
Aksi ini digelar ormas Pemuda Pancasila untuk menutut politikus PDI Perjuangan, Junimart Girsang meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut PP adalah ormas yang kerap terlibat bentrok.
Aksi tersebut pun berakhir rusuh. Satu anggota Polda Metro Jaya menjadi korban pengeroyokan.
Baca Juga
- Anggiat Pasaribu Buka-bukaan Hubungan dengan Brigjen Zamroni dan Mobil Dinas
- Harta Warisan Vanessa Angel Jadi Rebutan, Gus Miftah Angkat Bicara
- Kasus Dugaan Pelecehan Seks oleh Guru Besar Viral, Ini Tanggapan UI
- Indonesia Open: Greysia-Apriyani dan Minions Melaju, Febriana-Amalia Bikin Kejutan
- 4 Fakta Kasus Anggiat Pasaribu vs Arteria Dahlan: Preman Medan Hingga Istri Lettu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News