Polisi menjemput paksa satu tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir. Satu lainnya masih belum ditemukan pada Selasa, 23 November 2021, dini hari WIB.
Kepala Sub Ditrektorat (Kasubdit) Harta dan Benda (Harda) Polda Metro Jaya AKBP, Petrus Silalahi, menjelaskan, penjemputan paksa dilakukan karena yang bersangkutan mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan pada Senin, 22 November.
"Iya benar notaris Ina Rosiana telah ditangkap, tadi malam sekitar jam 00.30 WIB di Apartemen Kalibata," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Selasa, 23 November 2021.
Menurut Petrus, Ina akan langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya. "Iya ditahan," ujarnya.
Baca Juga
Hadapi Kasus Mafia Tanah, Suami dan Ayah Nirina Zubir Sampai Dibawa ke Rumah Sakit
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Erwin Rudian, saat ini masih dicari tim penyidik Polda Metro Jaya. Petru smengimbau kepada Erwin segera menyerahkan diri.
"Untuk Erwin masih dalam pencarian kami. Makanya untuk Erwin, di mana pun keberadaannya, kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," ujarnya.
Ina dan Erwin rencannaya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin kemarin. Keduanya adalah notaris pejabat pembuat akta tanah atau PPAT dalam pengalihan aset milik keluarga Nirina Zubir.
Baca Juga
Polisi Blokir Rekening Eks ART dan Notaris Tersangka Mafia Tanah Aset Nirina Zubir
Dalam kasus mafia tanah ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah bekas asisten rumah tangga Nirina Zubir, Riri Khasmita; suaminya, Endrianto; dan tiga notaris yakni Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Rudian.
Riri, Endrianto, dan Faridah sudah terlebih dahulu ditahan. Semua tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan juga UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lima tersangka diduga telah mengalihnamakan 6 aset milik keluarga Nirina Zubir. Nilai kerugian dalam kasus ini sekitar Rp17 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News