10 Aturan PPKM Level 3 Natal-Tahun Baru: Dilarang Pesta Kembang Api

  • Arry
  • 18 Nov 2021 14:54
Pesta Kembang Api Saat Malam Pergantian Tahun Baru(@kevin_hackert/unsplash)

Pemerintah akan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh Indonesia.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 November 2021.

Ada 10 aturan yang akan diterapkan dalam PPKM Level 3 selama masa liburan Natal dan Tahun Baru 2022. Nantinya, aturan ini akan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga
Mulai 24 Desember, Seluruh Wilayah Indonesia Diterapkan PPKM Level 3

Berikut 10 aturan PPKM Level 3 Natal-Tahun Baru 2022:

  1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
  2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
  3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
  4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
  5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
  6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.
  7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen
  8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.
  9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait