Miris, PNS Aceh Tengah Gugat dan Usir Ibu Kandungnya dari Rumah

  • Arry
  • 18 Nov 2021 10:10
Ilustrasi Putusan Pengadilan(Daniel_B_photos/pixabay)

Kisah anak menggugat ibu kandung terkait warisan rumah kembali terjadi. Kali ini terjadi di Aceh Tengah.

Anak yang tega menggugat ibunya itu adalah AH, seorang PNS di Sekretariat Daerah Aceh Tengah. Tak hanya menggugat di pengadilan, AH juga mengusir sang ibu dari rumah warisan tersebut. Alasannya, rumah warisan tersebut sudah milik AH sesuai dengan nama di sertifikat.

Peristiwa ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Aceh Tengah. Dalam gugatannya tanggal 19 Juli 2021, AH mengajukan perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 9/dt.G/2021/PN Tkn.

Dalam gugatan, AH menyatakan memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

AH menilai ibu kandung dan adiknya tinggal di ruah tersebut sejak 2019 hingga saat ini tanpa hak dan seizin AH.

Dia pun meminta ibu kandungnya yang berusia 71 tahun serta empat adiknya segera meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta. Kerugian itu akibat mereka menepati rumah tersebut selama dua tahun.

Kuasa hukum ibu kandung AH, Bobby Santana, mengakui adanya gugatan tersebut. Dia pun menyebut, saat ini rumah tersebut sudah dimiliki oleh AH, hal ini sesuai dengan nama di sertifikat.

"Di atas kertas milik dia. Dia juga sudah bilang ke ibu dan adiknya bahwa mereka tidak berhak tinggal di situ," kata Bobby, Rabu, 17 November 2021.

Namun, lanjut Bobby, dalam persidangan AH tidak mampu menghadirkan saksi yang menyatakan rumah tersebut milik dia. Ah hanya melampirkan sertifikat dan tanda bayar pajak saja.

"Sertifikat yang dijadikan bukti oleh AH tidak bisa dijelaskan oleh saksi, bahkan dia tidak mampu menghadirkan saksi," katanya.

Menurutnya, AH memang sempat meminta sertifikat tanah tersebut ke ibunya. Alasannya tidak akan memyimpannya. Namun, AH tiba-tiba mengubah nama pemilik di dalam sertifikat tersebut tanpa sepengetahuan orang tua, adik, dan ahli waris lainnya.

"AH pernah meminta sertifikat rumah itu ke ibunya dengan alasan, dia yang menyimpan karena anak yang paling tua agar tidak dijual oleh saudara laki-lakinya. Malah dialihkan nama sertifikat tanah itu tanpa sepengetahuan ibu dan adik-adiknya," katanya.

"Artinya kan di mana hati nurani anak terhadap ibu dan adik-adiknya yang mengusir mereka dari rumah ibunya sendiri," ucapnya.

AH diketahui anak tertua dari 11 bersaudara. Rumah tersebut adalah warisan dari ayahnya yang sudah meninggal dunia.

“Coba bapak bayangkan seorang ibu diusir dari rumahnya sendiri,” ujarnya.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait