UMP 2022 Naik: Jakarta Tertinggi Rp4,5 Juta, Jateng Terendah Rp1,8 Juta

  • Arry
  • 16 Nov 2021 08:54
Ilustrasi Uang Rupiah(mufid majnun/unsplash)

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memastikan upah minimum 2022 akan mengalami penyesuaian. Ada kenaikan rata-rata 1,09 persen.

Angka tersebut berdasarkan formula pada UU Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan digunakan untuk penetapan UMK 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, menjelaskan, berdasarkan hasil penyesuaian upah minimum provinsi dan kabupaten 2022, dari Badan Pusat Statistik atau BPS, rata-rata penyesuaian UMP 2022 senilai 1,09 persen.

"Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," kata Indah, Senin, 15 November 2021.

Dari perhitungan tersebut, didapat UMP tertinggi ada di DKI Jakarta yakni Rp4.453.724 atau sekitar Rp4,5 juta. Sementara UMP terendah di Jawa Tengah dengan nilai Rp1.813.011 atau sekitar Rp1,8 juta.

“Penyesuaian upah minimum tahun depan tergantung gubernur yang menetapkan, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen,” ucap Putri.

Indah menjelaskan, berdasarkan PP nomor 36 tersebut, disebutkan, penyesuaian UMP sendiri tidak boleh melampaui batas atas.

Hal ini menyebabkan UMP di 4 provinsi tidak akan mengalami kenaikan karena nilainya telah melampaui batas atas upah minimum.

Keempat provinsi tersebut adalah Sumatra Selatan dengan nominal Rp3.144.144, Sulawesi Utara (Rp3.310.723), Sulawesi Selatan (Rp3.165.876), dan Sulawesi Barat (Rp2.678.863).

“Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas. Kalau dinaikkan lagi dia akan makin melambung tidak bagus,” kata Putri.

Penetapan UMP 2022 paling lambat diumumkan gubernur pada 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten atau kota diumumkan paling lambat 30 November 2021.

“(UMP) Diumumkan sekitar 6 hari lagi. Karena 21 November itu Minggu, maka harus ditetapkan sehari sebelum hari libur,” kata Indah.

Untuk diketahui, formula penetapan upah didasarkan pada PP 36 tahun 2021, pemberian upah berdasarkan:

Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kedua, Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50% upah/gaji tertinggi dan 50%terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)

Ketiga, Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi.

Keempat, Adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait