Mahkamah Agung atau MA mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari empat tahun penjara menjadi dua tahun. Rizieq tetap dinyatakan menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usap di RS Ummi hingga timbul keonaran.
Apa pertimbangan MA mengurangi hukuan Habib Rizieq?
"Meskipun terdakwa telah terbukti melalukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong, akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya di tataran media massa," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Ngnaro, kepada Newscast.id, Senin, 15 November 2021.
"Tidak terjadi konflik jiwa, fisik atau harta benda," imbuhnya.
Selain itu,MA juga beralasan, Habib Rizieq juga telah divonis dalam perkara lainnya yang masuk dalam rangkaian peristiwa Covid-19.
"Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian yang menyangkut peristiwa COVID-19," kata Wakil Ketua Bidang Yudisial MA itu.
Putusan ini dibacakan majelis kasasi yang diketuai Suhadi dengan anggota Soesilo dan Suharto. Putusan dibacakan pada Senin, 15 November 2021.
Selanjutnya amar putusan kaasi Habib Rizieq Shihab >>>
Andi Samsan menjelaskan, amar putusan kasasi berbunyi:
1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
2. Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi II atau Terdakwa Moh Rizieq bin Husein Syihah alias Habib Muhammad Rizieq Shihab
3. Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun.
Dalam kasus penyebaran berita bohong hasil swab di RS Ummi, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq selama 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rizieq pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun usahanya dimentahkan Majelis Hakim.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan, Senin 30 November 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News