Andi Samsan menjelaskan, amar putusan kasasi berbunyi:
1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
2. Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi II atau Terdakwa Moh Rizieq bin Husein Syihah alias Habib Muhammad Rizieq Shihab
3. Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun.
Dalam kasus penyebaran berita bohong hasil swab di RS Ummi, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq selama 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rizieq pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun usahanya dimentahkan Majelis Hakim.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan, Senin 30 November 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News