Mahkamah Agung mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun terkait kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Newscast.id, Senin, 15 November 2021.
Putusan ini dibacakan Majelis Kasasi yang diketuai Suhadi, dengan anggota Soesilo dan Suharto. Putusan dibacakan pada hari ini, Senin, 15 November 2021.
Dalam putusan ini, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Habib Rizieq Shihab.
Dalam kasus penyebaran berita bohong hasil swab di RS Ummi, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq selama 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rizieq pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun usahanya dimentahkan Majelis Hakim.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan, Senin 30 November 2021.
Baca Juga
- Jadwal Timnas Indonesia vs Afghanistan, Uji Coba Jelang Piala AFF 2020
- Jan Ethes Juara Taekwondo, Netizen: Gemblengan Paspampres
- Viral Bupati Banyumas Takut Ditangkap KPK, Novel Baswedan: Jangan Terima Suap
- Hasil Kualifikasi Piala Dunia: Spanyol-Kroasia Lolos, Portugal Terancam
- Hasil MotoGP Valencia: Bagnaia Juara, Rossi Finis ke-10
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News