Bupati Banyumas, Achmad Husein, menjadi perbincangan di media sosial. Dia meminta kepada Komisi Pemberantasam Korupsi atau KPK tidak langsung menangkap kepala daerah saat Operasi Tangkap Tangan alias OTT.
Pernyataan itu viral dalam video yang tersebar di media sosial. Dalam video, Husein meminta agar KPK memanggil kepala daerah terlebih dahulu sebelum di-OTT.
"Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil terlebih dahulu. Kalau ternyata dia itu mau berubah, ya sudah lepas gitu. Tapi kalau kemudian tidak mau berubah, baru ditangkap, Pak," kata Husein dalam video berdurasi 24 detik itu.
Baca Juga
Kena OTT KPK, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka
Usai video tersebut viral, Achmad Husein memberikan klarifikasi. Melalui akun instagram peribadinya, @ir_achmadhusein, dia menjelaskan video tersebut diambil saat diskusi pencegahan korupsi.
"Diadakan oleh korsupgah-koordinasi supervisi pencegahan. Bukan penindakan, yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT," kata Husein.
Baca Juga
Terjaring OTT KPK, Ini Rekam Jejak dan Harta Bupati Kolaka Timur
"Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah padahal bisa jadi kepala daerah tersebut punya potensi dan kemampuan untuk memajukan daerahnya. Belum tentu dengan di-OTT daerah tersebut keadaan akan menjadi lebih baik. Serta yang di-OTT bisa jadi baru pertama kali berbuat dan bisa jadi tidak tahu karena sering di masa lalu kebijakan tersebut aman-aman saja,sehingga diteruskan," tuturnya.
"Sehingga saya usul untuk ranah pencegahan apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara kalau perlu lima kali lipat," ujarnya.
"Sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi. Toh untuk OTT sekarang KPK dengan alat yang canggih, satu hari mau OTT lima bupati juga bisa," lanjut Husein.
Baca Juga
Profil Bupati Banjarnegara: Sebut Luhut Penjahit Hingga Ditahan KPK
Menurutnya, jika ternyata kepala daerah itu berbuat korupsi lagi, baru KPK bisa melakukan OTT.
"Dihukum tiga kali lipat silakan, atau hukum mati sekalian juga bisa," kata Husein.
"Sekali lagi ini ranah diskusi pencegahan bukan penindakan. Cuplikan videonya tidak lengkap. Tapi kalau mau OTT nggih monggo sebab kalau KPK berkehendak bisa jadi 90 persen akan kena semua, walau kecil pasti bupati ada masalahnya," ujarnya.
"Cari saja salahnya dari sebegitu banyak tanggungjawab yang diembannya mulai dari Presiden sampai dengan Kades pasti akan ditemukan salahnya walau kadarnya berbeda-beda," ujarnya.
Baca Juga
- Jika Manchester United Depak Ole, Ronaldo Restui Zidane Jadi Pelatih
- BMKG Ungkap 2 Sambaran Petir Dekat Tangki Kilang Pertamina Cilacap Sebelum Terbakar
- Hasil MotoGP Valencia: Bagnaia Juara, Rossi Finis ke-10
- Malaysia Legalkan Ganja Untuk Pengobatan
- Buruan! Lion Air Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News