Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, kini mendapat tambahan pasal atas kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Febri Andriansyah. Joddy pun terancam 12 tahun penjara.
Tambahan jeratan pasal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman. Menurutnya, sebelumnya Joddy dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Kini sangkaan terhadap Joddy ditambah dengan Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ. Polisi menilai tindakan Joddy saat mengemudikan Pajero Sport di Tol Jombang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp24 juta," kata Gatot Repli, Sabtu, 13 November 2021.
Baca Juga
6 Artis Ini Meninggal Karena Kecelakaan: Nike Ardilla, Ustaz Uje Hingga Vanessa Angel
"Karena kelalaiannya atau bisa dengan kesengajaannya. Karena dia tahu mengemudi mobil tidak boleh main handphone. Mengemudi mobil di jalan tol, ada rambu tidak boleh 80 kilometer per jam tapi dia berkendara 130 kilometer per jam," jelasnya.
Latif menjelaskan, polisi saat ini terus melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan. "Dua pasal ini, setelah pemeriksaan lengkap, akan kami gelar di depan JPU. Saran dari JPU apa saja. Bukti-bukti apa saja yang menguatkan," ucapnya.
Baca Juga
Kesaksian Tukang Nanas: Gala Sempat Merangkak Datangi Vanessa Sambil Menangis
Kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah terjadi pada 4 November 2021 di ruas tol Jombang-Mojokerto Km 672. Mobil Pajero Sport bernopol B 1264 BJU dikemudikan Joddy.
Vanessa dan Bibi meninggal dunia di lokasi. Sementara Joddy beserta anak Vanessa, Gala Sky Andriansyah, serta pengasuhnya, Siska Lorensa, selamat dalam kejadian itu.
Joddy kini sudah menjadi tersangka. Dia juga langsung ditahan di Mapolres Jombang.
Baca Juga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News