Polisi resmi meneetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka. Polisi menilai Joddy telah lalai saat mengemudi hingga menyebabkan Vanessa Angel dan Febri Andrianysah alias Bibi meiniggal dunia akibat kecelakaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran, menjelaskan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan alias SPDP dari polisi. Berdasarkan SPDP tersebut, status Joddy sudah menjadi tersangka.
Imran menjelaskan, Joddy dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan pasal yang tertuang dalam SPDP tersebut, polisi menilai Joddy lalai saat mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Baca Juga
Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi, Kejaksaan Sebut Tubagus Joddy Jadi Tersangka
Pasal 310 ayat (2) berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000".
Sementara Pasal 310 Ayat (4) berbunyi:
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".
Baca Juga
Kronologi Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan Hingga Tewas di Tol Jombang
Ayat (3) Pasal 310 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".
"Langsung saya tunjuk jaksanya ini, saya tunjuk tiga orang. Kami percayakan jaksa untuk meneliti berkas," kata Imran, Rabu, 10 November 2021.
Baca Juga
Roy Suryo Analisa Kecelakaan Vanessa Angel: Mobil Dipacu 159 Km per Jam
Vanessa Angel dan Bibi tewas dalam kecelakaan maut di Km 672 Tol Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 4 November 2021. Mobil Pajero Sport bernopol B 1264 BJU uang ditumpanginya menabrak pembatas kiri jalan.
Akibat kecelakaan itu, Vanessa Angel dan Bibi tewas di lokasi. Sementara Joddy yang mengemudikan kendaraan hanya mengalami luka ringan.
Dua penumpang lainnya, Gala Sky Andriansyah yang merupakan putra Vanessa, serta pengasuhnya, Siska Lorensa, mengalami luka berat.
Baca Juga
- Ketua MUI Minta Pasal Pelegalan Seks Bebas Pada Aturan Menteri Nadiem Dicabut
- Korupsi Benih Lobster, Hukuman Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun
- Reaksi Anies Baswedan Usai di-Roasting Kiky Saputri Soal Ahok dan Formula E
- OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance, Apa Alasannya?
- Australia Bakar 3 Kapal Nelayan Indonesia, Begini Reaksi Susi Pudjiastuti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News