Berkas kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi, telah diterima Kejaksaan Negeri Jombang.
Dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Satlantas Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, disebutkan, status sopir Vanessa, Tubagus Joddy, sudah menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, mengakui kejaksaan sudah menerima SPDP dari penyidik.
"Hari ini kami sudah menerima SPDP Nomor 87, sudah benar kami terima. Selanjutnya kita menunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," kata Imran, Rabu, 10 November 2021.
Baca Juga
Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Akui Main HP Saat Nyetir Sebelum Kecelakaan
"Sudah atas nama Tubagus (Joddy), tersangka 1 orang. Undang-undang lalulintas pasal 310 ayat 2, ayat 4 untuk sementara," ujarnya.
Menurut Imran, kejaksaan sudah menunjuk jaksa yang akan ikut menangani kasus kecelakan maut tersebut. "Langsung saya tunjuk jaksanya tiga orang," ujarnya.
Kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi terjadi di KM 672 Tol Jombang, Jawa Timur, pada Kamis, 4 November 2021.
Sementara Gala Sky Andriansyah, anak Vanessa, pengasuhnya Siska Lorensa, dan Tubagus Joddy selamat dalam insiden tersebut.
Baca Juga
- Ketua MUI Minta Pasal Pelegalan Seks Bebas Pada Aturan Menteri Nadiem Dicabut
- Reaksi Anies Baswedan Usai di-Roasting Kiky Saputri Soal Ahok dan Formula E
- OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance, Apa Alasannya?
- Kisah Jelly Tobing, Drummer Garang yang Menangis Saat Jadi Mualaf & Ucapkan Syahadat
- Kontroversi Puan Maharani: Matikan Mik Fraksi Demokrat Hingga Cuekin Fraksi PKS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News