Upaya banding bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, agar hukumannya terkait kasus korupsi benih lobster dikurangi kandas. Hukumannya justru ditambah 4 tahun, jadi 9 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Edhy Prabowo tetap terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih lobster alias benur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan hakim PT DKI Jakarta, Rabu, 10 November 2021.
Baca Juga
Terbukti Terima Suap, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun dan Bayar Rp10,7 Miliar!
PT Dki Jakarta tak hanya menambah hukuman penjara Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun. Majelis Banding juga mengubah hukuman tambahan dari 2 tahun menjadi 3 tahun penjara jika dia tidak bisa membayar uang pengganti Rp9,6 miliar dan US$77 ribu.
Tak hanya itu, Majelis Hakim Banding juga mencabut hak politik Edhy Prabowo selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.
Di pengadilan tingkat pertama, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider pidana badan selama 6 bulan penjara. Edhy Prabowo terbukti menerima suap izin ekspor benih bening lobster alias benur.
Uang suap diterima Edhy untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benur kepada PT DPPP dan para eksportir lainnya.
Baca Juga
- Reaksi Anies Baswedan Usai di-Roasting Kiky Saputri Soal Ahok dan Formula E
- Marc Marquez Alami Lumpuh Mata Usai Divonis Gegar Otak, Absen di MotoGP Mandalika?
- Izin OVO Finance Dicabut, Bagaimana Nasib Saldo di Dompet Digital OVO?
- Kisah Jelly Tobing, Drummer Garang yang Menangis Saat Jadi Mualaf & Ucapkan Syahadat
- Kesaksian Tukang Nanas: Gala Sempat Merangkak Datangi Vanessa Sambil Menangis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News