Izin OVO Finance Dicabut, Bagaimana Nasib Saldo di Dompet Digital OVO?

  • Arry
  • 10 Nov 2021 10:11
Perusahaan pembiayaan digital OVO(ist/ist)

PT OVO Finance Indonesia resmi dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan. Usai pencabutan izin ini, banyak pertanyaan, bagaimana nasib saldo di dompet digital OVO?

Nasib uang di dompet digital OVO dipastikan aman. PT OVO Finance Indonesia atau OFI dipastikan tidak terkait dengan platform paymant gateway dan dompet digital OVO.

"Perusahaan (PT OVO Finance Indonesia) ini tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," kata Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, dalam keterangan resmi yang diterima Newscast.id, Rabu, 10 November 2021.

Baca Juga
OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance, Apa Alasannya?

"Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," ujarnya.

"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO," ujarnya.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tuturnya.


Selanjutnya OJK cabut izin PT OVO Finance Indonesia >>>

 

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021, OJK resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia.

Dalam surat itu disebutkan, OT OFI beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Dilansir dari pengumuman OJK, dikutip Newscast.id, Rabu, 10 November 2021, OJK menyatakan, alasan pencabutan izin OVO akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Surat pencabutan izin usaha OVO ini ditetapkan pada 28 Oktober 2021 oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.

Dengan keputusan OJK ini, OVO dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan. OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Kewajiban itu adalah:

1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Sesuai Pasal 112 Peraturan OJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, PT OVO Finance Indonesia yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait