Mahkamah Agung tiak menerima gugatan judicial review asts AD-ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhono alias AHY. Gugatan ini dikuasakan kepada Yusril Ihza Mahendra.
"Menyatakan permohonan keberatan HUM (hak uji materi) dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi Newscast.id, Selasa, 9 November 2021.
Perkara ini diputus pada 9 November 2021 oleh majelis hakim yang diketuai Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Perkara didaftar dengan nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham.
"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," kata Andi Samsan.
Andi Samsan pun membeberkan alasan tidak diterimanya gugatan tersebut:
- AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
- Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
- Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
- Kondisi Anak Vanessa Makin Membaik, Sering Nangis Cari Ayah Ibunya
- Sebar Isu Babi Ngepet, Ustaz di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara
- Sengketa Merek GoTo, Gojek-Tokopedia Dilaporkan ke Polisi
- Menteri Nadiem Keluarkan Aturan yang Diduga Legalkan Seks Bebas di Kampus, Ini Isinya
- Kesaksian Tukang Nanas: Gala Sempat Merangkak Datangi Vanessa Sambil Menangis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News