Sebar Isu Babi Ngepet, Ustaz di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara

  • Arry
  • 9 Nov 2021 20:59
Babi(Sandy Millar/unsplash)

Adam Ibrahim, warga Depok yang mengaku berprofesi sebagai ustaz, dituntut tiga tahun penjara. Adam dinilai terbukti menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait kehadiran babi ngepet.

"Menyatakan terdkwa Adam Ibrahim bersalah dan menjatuhkan piudana penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa, 9 November 2021.

"Menuntut, menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa.

Jaksa meyakini terdakwa telah melanggar ketentuan sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga
Babi Haram dalam Islam, Kenapa Diciptakan?

Jaksa menyebutkan, hal yang memberatkan, perbuatan Adam Ibrahim telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat.

Jaksa juga menilai, seharusnya terdakwa sebagai ustaz memberikan contoh kepada masyarakat. Namun justru membuat keonaran. Terlebih lagi perbuatan terdakwa dilakukan pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga
Heboh Munculnya Hiu Berwajah Babi Suka Menggerutu

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Terdakwa merupakan seorang ustaz atau tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara yang meringankan hukuman Adam Ibrahim adalah dia merupakan tulang punggung keluarga.


Selanjutnya awal mula kasus >>>

 

Kasus ini berawal saat Depok dihebohkan dengan isu kehadiran babi ngepet. Kemudian viral orasi Adam Ibrahim tentang penangkapan babi ngepet.

Dalam persidangan terungkap, motif Adam Ibrahim merekayasa isu babi ngepet adalah ingin tenar dan vial di media sosial.

"Yang sebenarnya seekor babi yang berhasil ditangkap tersebut bukanlah seekor babi jadi-jadian (babi ngepet), melainkan adalah seekor babi hutan hidup berwarna hitam yang terdakwa dapatkan/terdakwa beli secara online melalui media sosial Facebook di Group PASMOR seharga Rp 500 ribu dengan transaksi secara COD (cash on delivery) di daerah Puncak Cianjur," ucap jaksa.

Baca Juga
5 Cara Mudah Bedakan Daging Sapi dan Daging Babi

Setelah itu,A Adam merekayasa soal penangkapan babi ngepet. Saksi bernama Adi Frimanto mengungkapkan, pernah bercerita ke Adam Ibrahim soal sering kehilangan uang. Adam pun merespons uang tersebut hilang secara gaib dan harus dilakukan upacara ritual.

Adam pun meminta Adi patungan dengan total Rp1,4 juta untuk menyiapkan bahan-bahan untuk ritual penangkapan babi ngepet itu. Dia kemudian merekayasa penangkapan babi.

Baca Juga
Wajib Diketahui, Ini 24 Nama Lain Daging Babi dalam Makanan

Dalam persidangan, Adam Ibrahim mengakui ide membuat isu babi ngepet lantaran sering mendengar keluhan warga yang sering kehilangan uang. Da mengaku mendapat ide tersebut dari YouTube.

Kepada jaksa, Adam mengaku tidak berniat mencari keuntungan. Namun hanya ingin meredam isu kehilangan uang warga di sekitar rumahnya.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait