Polisi tengah mengusut penyebab kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi. Sopir Vanessa, Tubagus Muhammad Joddy, mengakui main HP sebelum kecelakaan maut itu.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Komisaris Hendry Ferdinan Kennedy, mnejelaskan, Tubagus Joddy mengaku bermain HP sebelum kecelakaan saat diperiksa polisi.
"Iya, katanya begitu (menggunakan ponsel), ya," kata Hendry, Sabtu, 7 November 2021.
Selain bermain HP, Tubagus Joddy juga memacu kendaraannya hingga 120 kilometer per jam.
Baca Juga
Kasus Kecelakaan Maut Vanessa Naik ke Penyidikan, Status Joddy Masih Saksi
Hendry menjelaskan, saat ini status Joddy masih sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan statusnya meningkat menjadi tersangka.
"Semua kemungkinan bisa. Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan. Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," katanya.
Larangan bermain HP saat berkendara sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Baca Juga
Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Akui Main HP Saat Nyetir Sebelum Kecelakaan
Dalam lampiran dijelaskan maksud dari ayat tersebut:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan."
Baca Juga
Video Mobil Ngebut 190 Km per Jam Terkait Vanessa Hoaks, Polisi: Mobil Bisa Terbang
Untuk sanksi dari ketentuan Pasal 106 adalah:
1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
3. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Selain itu, Tubagus Joddy juga bisa dijerat dengan aturan batas maksimal mengemudi di jalan tol. Berdasarkan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan, batas kecepatan maksimal adalah 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News