Satgas BLBI Sita Tanah Ratusan Miliar Rupiah Milik Tommy Soeharto, Polisi Siaga

  • Arry
  • 6 Nov 2021 13:02
Satgas BLBI Tagih Utang Para Obligor dan Debitur(ICW/antikorupsi.org)

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI menyita sejumlah aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pada Jumat, 5 November 2021. Aset itu berupa tanah yang luasnya ratusan hektare.

Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, menjelaskan, penyitaan dilakukan karena PT Timor Putra Nasional atau PT TPN, perusahaan milik Tommy, belum melunasi utang kepada negara sebesar Rp2,374 triliun.

"Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat (5/11).

Baca Juga
Tagih Utang Rp2,6 Triliun, Satgas BLBI Temui Utusan Tutut dan Tommy Soeharto

Utang tersebut diterima putra bungsu Presiden ke-2 RI, Soeharto itu, saat mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya. Kini bank tersebut dikenal sebagai Bank Mandiri.

"Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan itu.

Baca Juga
Satgas BLBI Kejar 2 Keluarga Cendana dan Bakrie

Sebelum dilakukan penyitaan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan bos PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Satgas pun menyita sejumlah tanah milik Tommy seluas 124,88 hektare dengan nilai sekitar Rp600 miliar. Aset tersebut berada di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Rinciannya:

  • Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
  • Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
  • Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
  • Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.


Selanjutnya Polisi Bersiaga di Tengah Penyitaan >>>

 

Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban, menjelaskan, proses penyitaan dilakukan dibantu Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Bareskrim Polri, Gakkum BLBI, Brimob Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN), dan pihak terkait lainnya.

"Serta dari pemda ada Satpol PP dan limnas juga membantu kita semua. Sehingga penyitaan ini bisa dilakukan dan berjalan dengan baik," kata Rionald.

"Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor atau debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi," ujarnya.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait