Sesuai Fakta Persidangan
KPK pun akhirnya angkat bicara terkait kritikan terhadap tuntutan 11 tahun penjara untuk Juliari yang juga adalah politisi PDI Perjuangan itu. KPK beralasan, tuntutan itu dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan bukan karena desakan pihak manapun.
"Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan maupun desakan pihak manapun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/7).
Ali mengatakan pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Juliari juga menjadi dasar dalam menuntut baik pidana penjara, uang pengganti maupun denda, dan pencabutan hak politik.
"Perlu kami tegaskan kembali, dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," ucap Ali.
Sebagai pemberatan tuntutan, kata dia, jaksa juga menuntut uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara jika tidak dibayarkan.
"Perlu juga kami sampaikan, sekalipun dalam beberapa perkara tindak pidana korupsi, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara," katanya.
Namun, ia mengatakan JPU tentu juga memiliki dasar hukum kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap terdakwa Juliari tersebut dan berharap Majelis Hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News