Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa-Bali. Perpanjangan berlaku 2-15 November 2021. Ada sejumlah daerah yang turun jadi level 1 seperti DKI Jakarta hingga Surabaya.
Kebijakan perpanjangan PPKM diatur dalam Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan salinan Inmendagri, Selasa, 2 November 2021, ada sejumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 1 hingga 15 November 2021.
Berikut daftarnya:
DKI Jakarta meliputi: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat masuk ke wilayah berstatus level 1.
Provinsi Banten: Kota Tangeran dan Kabupaten Tangerang masuk status level 1
Di Jawa Barat ada empat daerah yang masuk PPKM Level 1: Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.
Di Jawa Tengah, empat daerah berstatus PPKM Level 1: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.
Sementara di Jawa Timur ada lima daerah berstatus PPKM Level 1: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Penurunan ini didasarkan pada syarat indikator dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Daerah-daerah tersebut dinilai telah memenuhi syarat seperti:
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk
Kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News