Seorang anggota DPR RI dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Polisi kini mendalami laporan tersebut.
"Pengaduan sudah diterima," kata Dirtipidum Bareksrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Senin, 1 November 2021.
Meski demikian, Polri belum mengeluarkan laporan polisi atas laporan tersebut. Sebab, pelapor belum menyerahkan bukti tambahan.
"Belum ada (penyerahan bukti), baru aduan, bukan LP," kata Andi.
Kuasa hukum korban, Gangan menyatakan sudah melaporkan anggota DPR tersebut ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2021.
"Bukan pelecehan seksual, dalam terminologi hukum pidana tidak dikenal pelecehan seksual. Tapi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Klien kami anak di bawah umur dengan ancaman dan tekanan," kata Gangan.
Namun Gangan masih belum menyampaikan identitas anggota DPR tersebut. "Kami tidak berani dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," jelas dia.
Menurut Gangan, laporan polisi masih dalam proses. Dia berjanji akan membuka identitas anggota DPR tersebut ke publik jika sudah terbit laporan polisi.
"Setelah terbitnya LP ya, karena kita baru melangkah untuk melaporkan si pelaku," kata Gangan.
Baca Juga
- Resmi, BPOM Izinkan Sinovac Jadi Vaksin Untuk Anak 6-11 Tahun
- Misteri Pemilik Cek Rp35,9 Miliar di Bandara Soetta Terbongkar, Ini Sosoknya
- Kini Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Perlu Tes PCR, Cukup Antigen Saja
- Cuaca Ekstrem, BMKG Sebut Jakarta Hingga Jawa Tengah Siaga Banjir
- 11 Mobil Tabrakan Beruntun di Tol jakarta-Cikampek, Ini Kronologi Versi Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News