Polda Metro Jaya menetapkan sopir truk berinisial CS sebagai tersangka. Dia dinilai lalai dalam berkendara dan menabrak anggota Patwal Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan hingga tewas.
Sopir CS menabrak hingga melindas Iptu Dwi Setiawan di KM 13.400 Tol Jakarta Cikampek arah Cikampek. Saat itu Iptu Dwi sedang mengawal rombongan Polda Metro Jaya di Bekasi.
"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 310 Ayat 4 karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat, 29 Oktober 2021.
Baca Juga
Ini Kronologi Personel Pamwal Tewas Terlindas Truk di Tol Cikampek
Jeratan pidana ke sopir CS bisa bertambah jika dia terbukti menggunakan ponsel saat berkendara. "Bisa saja kami naikan ke Pasal 311 kalau memang terbukti yang bersangkutan selama mengemudi sering main HP," jelas Sambodo.
Peristiwa ini berawal saat Iptu DS tengah mengawal rombongan Tim Supervisi Polda Metro Jaya. Saat itu, Iptu DS yang mengendarai motor patroli memberi isyarat kepada kendaraan besar agar berpindah dari lajur empat ke lajur tiga.
Baca Juga
Truk Tabrak Polisi Hingga Tewas, Sopir Diduga Sedang Telepon Istri
Namun, truk yang berada di depan Iptu DS tiba-tiba berbelok ke kanan hingga menabrak korban. Iptu DS terjatuh hingga menabrak beton pemisah jalan tol. Iptu DS pun jatuh masuk ke kolong truk.
Iptu DS meninggal dunia di tempat karena mengalami luka di kepala.
Sopir truk sempat kabur usai kejadian. Namun, dua jam setelahnya, dia menyerahkan diri ke kepolisian.
Baca Juga
- 3 Pemain Garuda Muda yang Jadi Bintang di Leg I Indonesia vs Australia
- Jokowi ke Eropa Tak Naik Pesawat Kepresidenan tapi Carter Garuda, Apa Alasannya?
- Beli HP Xiaomi Rp2,5 Juta Malah Dapat Batu, Ini Penjelasan Shopee
- Modus Kecurangan Tes CPNS Terungkap, Ada yang Pakai Kendali Jarak Jauh
- Viral Spanduk Parkir Gratis Indomaret, Lapor Polisi Jika Ada yang Minta Duit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News