Mbah Tupon, 68 tahun, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi. Tak hanya itu dia juga terancam kehilangan dua rumahnya.
Diduga Mbah Tupon menjadi korban dari mafia tanah. Hal itu terjadi usai sertifikat tanah tersebut tetiba beralih nama. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY.
Anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan, menjelaskan kronologi peristiwa yang menimpa ayahnya itu. Menurutnya, peristiwa ini bermula pada 2020. Saat itu Mbah Tupon hendak menjual sebagian tanah miliknya, yaitu 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi.
Saat itu tanah tersebut hendak dibeli anggota DPRD Bantul periode 2019-2024, Bibit Rustamto alias BR. Belakangan BR juga dilaporkan ke Polda DIY atas kasus mafia tanah.
Baca juga
Duga Ada Mafia tanah, Wanda Hamidah Bantah Tanah Rumahnya Milik Japto Soerjosoemarno
Kala itu BR ingin membeli tanah Mbah Tupon seluas 298 meter persegi.
Mbah Tupon pun kemudian berencana memecah sertifikat tanahnya. Hal itu sejalan dengan rencananya untuk menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan seluas 90 meter persegi, dan 54 meter persegi untuk gudang RT.
"Terus dipecah sertifikatnya, untuk jalan itu sudah jadi sertifikatnya," kata Heri.
Herannya, saat itu Bibit Rustamto justru menanyakan sertifikat Mbah Tupon. Dia pun berinisiatif memecah sertifikat pada sisa tanah seluas 1.655 meter persegi menjadi 4 sertifikat.
Dia berdalih sertifikat tanah itu akan atas nama Mbah Tupon dan tiga anaknya.
Namun yang terjadi, sertifikat milik Mbah Tupon justru beralih tangan dengan sosok IF. Sertifikat itu bahkan diagunkan ke bank dengan utang senilai Rp 1,5 miliar.
Ditagih Bank
Heri menjelaskan, kasus ini pun diketahui usai pihak bank mendatangi rumah Mbah Tupon. Mereka membawa salinan sertifikat yang diagunkan IF.
Menurutnya, pihak bank mengungkapkan IF mengagunkan sertifikat senilai Rp1,5 miliar. Seluruh uang pun sudah diterima IF. Namun, belakangan IF tak pernah mengangsur cicilan selama empat bulan.
Akibatnya, pihak bank melelang tanah dan dua rumah milik keluarga Mbah Tupon. Saat ini pihak bank telah melakukan lelang tahap pertama.
Selanjutnya >>>
Respons mantan anggota DPRD Bantul Bibit Rustamto
Mantan anggota DPRD Bantul, Bibit Rustamto, buka suara soal kasus yang menyeret namanya itu. Dia menjelaskan kronologi tanah milik Mbah Tupon.
Bibit mengklaim, saat itu dia hanya ingin membantu Mbah Tupon memecah tanah seluas 1.655 meter persegi. Apalagi saat itu Mbah Tupon ingin menghibahkan tanahnya untuk jalan dan gudang RT.
"Saya hanya menerima permohonan bantuan Mbah Tupon," katanya.
Menurutnya, proses ini bermula sekitar tahun 2020 hingga 2021. Saat itu Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya ke Bibit Rustamto seluas 298 meter persegi. Proses pecah sertifikat selesai pada 2023.
"Tahun 2021, Bapak Tupon bermaksud untuk melakukan wakaf tanah bagi kegiatan warga RT, bersamaan dengan itu maka sekalian pecah tanah bagi, wakaf RT dan anak anaknya serta untuk dijual sebagian sebagai biaya prosesnya," kata Rustamto dalam keterangannya.
"Tahun 2023 akhirnya pecah pertama melalui notaris yang dipilih oleh Bapak Tupon," ujarnya.
"Ada saudaranya (Mbah Tupon) yang menyampaikan kepada saya kalau notaris yang pecah pertama sudah tidak bersedia proses pecah kedua. Karena, perlu waktu melakukannya," jelasnya.
Menurutnya, saat itu Bibit sempat meminta tolong rekannya inisial TR untuk memecah sertifikat tanah Mbah Tupon. Belakangan TR juga ikut dipolisikan.
"Saya bertanya kepada TR apakah ada kenalan notaris yang bisa memproses? TR menjawab ada dan siap membantu," beber dia.
Polda DIY proses laporan Mbah Tupon
Kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon kini tengah ditangani Polda DIY. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menjelaskan, kasus ini dilaporkan pada 14 April 2025.
"Ini baru ditangani, baru laporan kemarin tanggal 14 April," kata Ihsan.
Sementara itu Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Idham Mahdi, menyebutkan sudah ada tiga saksi dari pihak pelapor dimintai keterangan. "Sudah ada tiga orang (yang dimintai keterangan)," kata Idham.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bantul, DIY juga bersiap memberikan bantuan hukum kepada Mbah Tupon yang diduga menjadi korban mafia tanah.
"Jika beliau berkenan didampingi, dari Pemkab nanti kita siapkan pengacara untuk mendampingi permasalahan pak Tupon ini sampai selesai," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, saat dihubungi wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News