KPK mengonfirmasi telah menyita mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Mobil itu disita karena diduga terkait korupsi Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan, mobil yang disita mereknya Mercedes-Benz. Namun mobil itu belum dapat diangkut ke KPK lantaran masih dalam perbaikan.
"Informasi terakhir, [mobil RK yang disita] mereknya Mercy atau Mercedes," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin, 28 April 2025.
"Masih ada di bengkel," ujarnya.
Baca juga
Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita Tak Dilaporkan ke LHKPN, Atas Nama Orang Lain
Sebelumnya KPK telah menyita satu unit motor Royal Enfield dari tangan RK. Motor tersebut telah dibawa penyidik dan disimpan di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Tessa juga menjelaskan, Royal Enfield yang disita dari rumah Ridwan Kamil itu ternyata tidak dilaporkan ke LHKPN KPK. Selain itu juga, motor itu bukan atas nama Ridwan Kamil.
"Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rubasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk. Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang," ujar Tessa.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama RK. Iya, belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan," kata Tessa.
Untuk diketahui, Ridwan Kamil terakhir kali menyampaikan LHKPN ke KPK pada 29 Februari 2024 untuk pelaporan periodik 2023. Dalam LHKPN itu memang tercantum motor Royal Enfield Classic 500 tahun 2017 dengan nilai Rp78 juta. Motor jenis 'Battle Green' itu dilaporkan dengan status 'hasil sendiri'.
Baca juga
Ridwan Kamil Laporkan Model Lisa Mariana ke Polisi Usai Dituding Menghamili
Sedangkan motor Royal Enfield yang disita KPK berwarna hitam. Di sampingnya terpampang tulisan 'Classic 500'. Motor ini identik dengan Royal Enfield Classic Tribute Black Limited. Harganya dibanderol £5499 atau sekitar Rp 123 jutaan dan hanya ada 90 unit di Indonesia.
“Sampai dengan saat ini untuk upaya paksa diserahkan instansi masing-masing kementerian/lembaga. Apabila ditemukan ketidaksesuaian harta atau keterangan yang dilaporkan, biasanya ada klarifikasi lebih dulu dan diminta untuk melengkapi sesuai dengan informasi di lapangan,” jelas Tessa.
Kasus korupsi Bank BJB ini diduga merugikan negara Rp222 miliar. KPK telah menetapkan lima tersangka yakni:
- Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Kin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- Raden Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Ridwan Kamil. Dalam penggeledahan, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan 26 kendaraan, termasuk Royal Enfield Ridwan Kamil.
Artikel lainnya: Roy Suryo-Dr Tifa Cs Dipolisikan Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News