Sekelompok orang dari Pemuda Patriot Nusantara melaporkan Roy Suryo, dr Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), Rismon Sianipar, dan Rizal Fadillah ke polisi. Mereka dilaporkan terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pemuda Patriot Nusantara menyatakan, keempat tokoh tersebut diduga telah melakukan penghasutan di muka umum terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Penghasutan disebar melalui media sosial hingga diskusi publik.
Laporan telah dicatatkan di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 April 2025.
“Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160,” demikian tertulis dalam laporan polisi tersebut.
Baca juga
Pengacara yang Gugat Ijazah UGM Jokowi Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menjelaskan, pihaknya mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk memenuhi panggilan penyidik. Panggilan untuk pemeriksaan sebagai pelapor.
“Kedatangan kami hari ini memenuhi panggilan dari penyidik Polres Jakarta Pusat atas laporan kami kemarin. Nah, hari ini, pelapor klien kami akan diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik agar para terlapor juga bisa segera diperiksa,” kata Rusdiansyah kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat.
“Pemeriksaan tentu saja terkait seputar laporan kami dugaan penghasutan yang telah dilakukan oleh 4 orang yang selama ini teman-teman ketahui dan harapan kami juga agar kasus ini cepat kelar, sehingga ketertiban di masyarakat dapat terwujud dan masyarakat juga terlindungi dari dugaan tindak pidana penghasutan yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Rusdiansyah menegaskan, pihaknya melaporkan Roy Suryo dan dr tifa Cs ini tanpa arahan Jokowi. Dia mengklaim laporan dilakukan atas inisiatif kliennya sebagai warga negara.
“Ini murni kewajiban warga negara melihat ada tindakan perbuatan yang diduga melanggar undang-undang. Adapun kesamaan kepentingan mungkin ya dengan Pak Jokowi itu soal lain. Tapi pada prinsipnya, Pak Jokowi, kita semua, punya kepentingan yang sama menciptakan ketertiban,” katanya.
Rusdiansyah menjelaskan, para tokoh itu dilaporkan dengan Pasal 160 UU ITE tentang penghasutan.
“Pasal ini digunakan sejalan dengan tindakan yang dilakukan oleh para terduga pelaku. Jadi tidak mungkin kita main hujan, (lalu) kebakar, tentu basah. Ya kalau Anda melakukan penghasutan, tentu pasal yang tepat 160. Tidak mungkin ujaran kebencian,” jelasnya.
“Jadi laporan kami sudah diterima oleh Polres Jakarta Pusat. Sekarang kedatangan kami untuk memenuhi panggilan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Agar terang peristiwa ini. Sehingga para terduga pelaku terlapor bisa segera dipanggil,” ungkapnya.
Artikel lainnya: Gubernur Dedi Mulyadi Akan Kirim Siswa Bermasalah di Jabar dan Dididik di Barak TNI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News