Polisi telah meningkatkan status kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet dari penyelidikan menjadi penyidikan. Siapa tersangkanya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, peningkatan status perkara ini diputuskan usai penyidik melakukan gelar perkara.
Menurutnya, berdasar gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
"Jadi sudah naik penyidikan persangkaan Undang-undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu , 27 Oktober 2021.
Baca Juga
Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Dijerat 2 Undang-Undang
Namun Yusri tidak menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, Yusri menyatakan pihaknya akan kembali memanggil Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih Rachel), dan Maulida Khairunnia (manajer Rachel). Ketiganya kabur dan tidak mengikuti karantina sesuai aturan.
"Kita sedang siapkan administrasi untuk memanggil lagi yang bersangkutan untuk kita mintai keterangan," katanya.
Kasus ini terjadi pada pertengahan September 2021. Saat itu, Rachel, Salim, dan Maulida baru pulang melancong dari Amerika Serikat untuk urusan kerjaan.
Baca Juga
Fakta Baru Rachel Vennya: Kabur Dibantu 2 TNI, Diperiksa Naik Mobil Plat Pejabat
Setibanya di Indonesia, mereka tidak menjalani karantina seperti yang telah diatur. Netizen mengungkapkan, Rachel hanya tiga hari berada di Wisma Atlet Pademangan. Padahal hausnya dia karantina selama delapan hari.
Kodam Jaya menyatakan, kaburnya Rachel bersama kekasihnya dibantu oleh dua oknum TNI. Keduanya pun kini telah ditarik dari tugasnya sebagai anggota Satgas Covid.
Baca Juga
- Musisi Oddie Agam Dimakamkan di TPU Kemiri Rawamangun
- Kronologi Kematian Gilang Saat Diksar Menwa UNS Versi Panitia
- Hasil AC Milan vs Torino: Menang 1-0, Rossoneri ke Puncak Klasemen
- Hasil Carabao Cup Arsenal dan Chelsea Lolos ke Perempat Final
- Pindah Agama dari Islam ke Hindu, Sukmawati Soekarnoputri Ganti Nama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News