Sejumlah purnawirawan TNI menyampaikan delapan aspirasi terkait isu terkini. Salah satunya soal desakan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Deklarasi pernyataan ini ini ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Mereka yang meneken deklarasi itu antara lain Wakil Panglima TNI periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 sekaligus mantasn Wakil Presiden, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Dalam deklarasi itu, poin yang mendapat sorotan adalah meminta MPR mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Alasannya, putusan MK yang mengesahkan Gibran ikut Pilpres dinilai melanggar hukum acara Mahkamah Konstitusi dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Baca juga
Beda Komentar Soal Putusan MK: Jokowi Jadi Bapak Gibran vs Jokowi Jadi Ayah Kaesang
Berikut ini 8 poin isi pernyataan tersebut:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Deklarasi Purnawirawan TNI
Repons Presiden Prabowo
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan sikap Presiden Prabowo Subianto terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri tersebut. Salah satunya terkait permintaan kepada MPR mencopot Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Wiranto, Presiden Prabowo menghormati aspirasi tersebut. Namun, Prabowo memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
"Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," kata Wiranto, dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Prabowo, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 24 April.
"Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ," imbuh dia.
Selain itu, Prabowo juga merespons soal reshuffle atau perombakan kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi.
"Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” katanya.
Respons Ketua MPR
Ketua MPR, Ahmad Muzani, telah merespons tuntutan para purnawirawan TNI tersebut. Dia pun menyinggung soal Pilpres 2024.
Menurutnya pada Pilpres 2024, masyarakat memilih calon presiden dan calon wakil presiden. Sehingga, yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.
"Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024,” kata Muzani pada 25 April 2025.
"Ketika KPU (Komisi Pemilihan Umum) menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” ujarnya lagi.
"Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah," kata Muzani.
Artikel lainnya: Kronologi Pesepeda Tewas di Jalan MH Thamrin, Gubernur Pramono Anung Bereaksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News