KPK telah membawa motor Royal Enfield yang disita dari rumah Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupabasan di Cawang, Jakarta. Motor itu disita terkait kasus korupsi Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan, motor tersebut ternyata tidak dilaporkan Ridwan Kamil dalam LHKPN KPK. Selain itu, terungkap juga motor tersebut bukan atas nama mantan Gubernur Jawa Barat itu.
“Bahwa motor tersebut disita dari Saudara RK. Namun surat-suratnya bukan atas nama yang bersangkutan,” kata Tessa di Jakarta, Jumat, 25 April 2025.
“Bukan atas nama dia, tapi disita dari dia,” tambahnya.
Baca juga
KPK Sita Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB
Ridwan Kamil Laporkan Model Lisa Mariana ke Polisi Usai Dituding Menghamili
Tessa menjelaskan, meski Royal Enfield tersebut tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil, namun penyidik tetap melakukan penyitaan. Sebab, motor tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi di Bank BJB.
Tessa juga menjelaskan, motor Royal Enfield yang disita ini berbeda dengan motor Royal Enfield yang kerap dipamer Ridwan Kamil di Instagram miliknya. Motor tersebut pun tidak disita KPK.
“Karena tidak disita, maka penyidik tidak menilai itu ada kaitan di perkara itu,” jelasnya.
Tessa menjelaskan, motor yang disita tak ada dalam daftar aset yang dilaporkan Ridwan Kamil dalam LHKPN.
“Ya, jadi motor yang di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN Saudara RK. Belum atau tidak masuk,” ujarnya.
“Per pelaporan tahun 2023 tidak tercantum kendaraan yang saat ini sudah di Rupbasan Cawang,” ujar Tessa.
Baca juga
Respons Golkar Usai Ridwan Kamil Diterpa Kasus Korupsi dan Dugaan Perselingkuhan
Untuk diketahui, Ridwan Kamil terakhir kali menyampaikan LHKPN ke KPK pada 29 Februari 2024 untuk pelaporan periodik 2023. Dalam LHKPN itu memang tercantum motor Royal Enfield Classic 500 tahun 2017 dengan nilai Rp78 juta. Motor jenis 'Battle Green' itu dilaporkan dengan status 'hasil sendiri'.
Sedangkan motor Royal Enfield yang disita KPK berwarna hitam. Di sampingnya terpampang tulisan 'Classic 500'. Motor ini identik dengan Royal Enfield Classic Tribute Black Limited. Harganya dibanderol £5499 atau sekitar Rp 123 jutaan dan hanya ada 90 unit di Indonesia.
“Sampai dengan saat ini untuk upaya paksa diserahkan instansi masing-masing kementerian/lembaga. Apabila ditemukan ketidaksesuaian harta atau keterangan yang dilaporkan, biasanya ada klarifikasi lebih dulu dan diminta untuk melengkapi sesuai dengan informasi di lapangan,” jelas Tessa.
Kasus korupsi Bank BJB ini diduga merugikan negara Rp222 miliar. KPK telah menetapkan lima tersangka yakni:
- Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Kin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- Raden Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Ridwan Kamil. Dalam penggeledahan, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan 26 kendaraan, termasuk Royal Enfield Ridwan Kamil.
Artikel lainnya: Pemerintah Kaji Solo Diubah Jadi Daerah Istimewa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News