Pemerintah tengah mengkaji usulan agar Kota Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Pemerintah akan melihat apakah kota kelahiran Presiden ke-7 RI itu memenuhi kriteria atau tidak.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan, adalah sah apabila suatu daerah mengusulkan diri berubah menjadi daerah istimewa.
"Namanya usulan boleh aja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriteria-kriterianya apa alasannya nanti untuk dijadikan daerah istimewa," kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 25 April 2025.
Menurut Tito, semua daerah berhak mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa. Jika disetujui, tentu nanti akan ada peribahan undang-undang yang akan melibatkan DPR.
Baca juga
Heboh Putra Mahkota keraton Surakarta Cuit "Nyesel Gabung Republik"
Viral Mobil Mogok Usai Isi Pertamax di SPBU di Solo, Ternyata Bercampur Air
"Tapi kalau masalah daerah istimewa itu kan silakan aja usulannya diajukan, tapi nanti kan akan mengubah undang-undang otomatis akan melibatkan juga DPR," ucap dia.
"Tapi di kita nanti akan kita kaji dulu alasannya apa untuk dijadikan daerah istimewa, kalau memenuhi kriteria ya kita akan naikkan atau ajukan kepada DPR RI juga, karena itu kan pembentukan suatu daerah didasarkan kepada undang-undang, di setiap daerah itu ada undang-undangnya," ujar mantan Kapolri itu.
Sementara itu Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, akan mempelajari terlebih dulu soal usulan Kota Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
"Tapi tentunya kita tidak perlu gegabah pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 25 April.
Menurutnya, banyak faktor yang perlu diperhitungkan untuk mengambil keputusan tersebut. Selain itu, dia juga mengingatkan konsekuensi yang terjadi pada daerah tersebut.
Baca juga
Jokowi Batal Naik Pesawat Komersil Saat Mudik ke Solo, Ternyata Ini Alasannya
"Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB, daerah otonomi baru, tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan," ujar dia.
Prasetyo pun mengakui, usulan tersebut belum masuk ke Sekretariat Negara. Usulan baru masuk ke Kementerian Dalam Negri.
"Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa," ucapnya.
Selain Solo, ada lima daerah lainnya yang mengajukan diri menjadi daerah khusus. Hal ini diungkap Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, saat rapat bersama Komisi II DPR RI, pada Kamis 24 April.
Menanggapi usulan itu, Wakil Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menilai keinginan Solo menjadi daerah istimewa sudah tidak relevan lagi. Meskipun Solo memiliki sejarah di bidang kebudayaan dengan warisan Keraton Kasunanan Surakarta.
"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta," kata Aria Bima.
"Ya, (Solo) mulai ada keinginan (menjadi daerah istimewa) tapi saya melihat apakah relevansi untuk saat ini? Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," kata dia.
Artikel lainnya: Jajanan Marshmallow Anak ChompChomp Buka Suara Soal Produk Halal tapi Mengandung Babi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News