Ada Perintah Ibu di Kasus Suap Harun Masiku Terkuak di Sidang Hasto, Ini Respons PDIP

  • Arry
  • 25 Apr 2025 11:01
Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hasto Kristiyanto(hap/newscast.id)

Sebuah pesan 'Perintah Ibu' terungkap dalam sidang kasus suap terkait Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut terungkap saat jaksa memutar rekaman telepon antara mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina dengan mantan kader PDIP Saeful Bahri dalam sidang Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

Dalam rekaman suara terdengar, Saeful menyampaikan pesan dari Hasto yang siap menjadi garansi dalam proses PAW terhadap Harun Masiku tersebut.

"Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke (eks komisioner KPU) Wahyu (Setiawan) ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi," kata Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa.

Baca juga
Hasto Kristiyanto Setuju Suap Komisioner KPU Rp1 M, Bantu Harun Masiku Rp400 Juta

Saeful juga menyampaikan pesan Hasto agar Wahyu Setiawan bertemu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. Pertemuan diharapkan dilakukan sebelum rapat pleno KPU diselenggarakan.

"Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya," ucap Saeful dalam rekaman itu.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, merespons soal 'perintah ibu' yang terkuak dalam sidang Hasto Kristiyanto. Dia mengklaim, Saeful Bahri telah mencatut nama.

"Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti. Tadi Saudari Tio (eks anggota Bawaslu) menyampaikan saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti," ujar Ronny.

"Jadi, menurut saya, janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu klir," imbuh dia.

KPK mendakwa Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto didakwa telah memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Saat itu Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Selain merintangi penyidikan, Hasto juga didakwa ikut menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. 

Artikel lainnya: Pengacara yang Gugat Ijazah UGM Jokowi Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait