Bupati Indramayu Lucky Hakim dinyatakan bersalah usai melancong ke Jepang saat libur Lebaran 2025 tanpa izin. Lucky pun diberi sanksi kerja magang di Kementerian Dalam Negeri.
Putusan ini diumumkan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. Menurutnya, keputusan ini diambil usai Kemendagri memeriksa 10 orang, termasuk Lucky Hakim.
“Nah karena itu Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima Arya di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
Bima menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui, Lucky Hakim tidak memahami aturan kewajiban izin jika pergi ke luar negeri.
Baca juga
Pergi ke Jepang Saat Libur Lebaran, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Disanksi
Bupati Indramayu Lucky Hakim Klaim Sudah Ajukan Izin ke Jepang, Tapi
"Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, ke manapun, dengan tujuan apapun," jelasnya.
Meski demikian, Kemendagri tidak menemukan adanya penggunaan dana dari APBD untuk membiayai perjalanan yang dilakukan Lucky Hakim ke Jepang.
Untuk diketahui, Lucky Hakim kedapatan tengah berada di Jepang saat libur Lebaran 2025. Dia pun langsung kena tegur Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Lucky Hakim diketahui pergi ke Jepang tanpa izin ke Gubernur maupun Kemendagri. Selain itu, dia juga mengindahkan adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
Atas tindakannya itu, Lucky Hakim pun diperiksa Inspektorat Kementerian Dalam Negeri. Dia juga telah mengakui kesalahannya pergi ke Jepang tanpa izin.
Artikel lainnya: Respons SBY Soal Isu Matahari Kembar: Tidak Boleh Ada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News