Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) menceritakan kisah pilu selama menjadi pemain sirkus di Taman Safari Indonesia. Selama bermain, mereka mengaku kerap mendapat beragam tindak kekerasan.
Kisah itu disampaikan saat mereka beraudiensi dengan Wakil Menteri HAM Mugiyanto, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025. Dalam pertemuan, mereka mengaku mengalami tindak kekerasan sejak 1970-an.
Kisah para pemain sirkus OCI itu kemudian diunggah di akun Instagram pribadi Mugiyanto.
"Sempat saya sampai dirantai kaki pakai rantai gajah yang besar itu. Pernah juga di dalam situ dijulurin kotoran gajah," kata salah satu pemain sirkus bernama Butet dalam video yang diunggah Mugiyanto, dikutip Kamis, 17 April 2025.
Baca juga
Turun dari Mobil di Area Terlarang, 1 Keluarga ini di-'Black List' Taman Safari Bogor
Kekerasan serupa juga dialami Fifi. Dia adalah anak dari Butet. Namun, sejak lahir dia tidak pernah mengetahui siapa orang tuanya lantaran dibesarkan di lingkungan sirkus.
Fifi bahkan dipekerjakan salah satu bos OCI sejak masih kecil. Dia baru mengetahui ibunya adalah Butet setelah dia dewasa.
"Saya disetrumin, Pak, di badan saya, kelamin saya disetrumin. Sampai saya jatuh lemas, akhirnya dipasung, Pak, selama dua minggu," ungkapnya sambil menyeka air matanya.
Korban lain yang mengadukan tindakan kekerasan adalah Ida Yani. Dia mengaku pernah jatuh dari jatuh dari ketinggian 15 meter saat atraksi sirkus di Lampung. Akibatnya dia mengalami patah tulang belakang dan kini lumpuh.
"Saat itu saya main Trapeze, akrobatik di udara itu. Saya jatuh, pada saat saya sium, ternyata saya patah tulang belakang," kata Ida yang kini harus duduk di kursi roda.
Baca juga
Petugas Kebersihan Taman Safari Tewas Diterkam Harimau
Respons Wakil Menteri HAM
Merespons keluhan itu, Mugiyanto menyatakan usai mendengarkan cerita kelam dari para mantan pemain sirkus ini dia menilai adanya dugaan pelanggaran HAM.
"Jadi kami dengarkan dari mereka, ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana. Banyak kekerasannya," ucap Mugiyanto kepada wartawan.
Menurutnya, pengusutan kasus ini menjadi tantangan. Sebab, peristiwa itu terjadi sudah lama.
"Karena ini peristiwa lama terjadi sejak tahun 70-an, 80-an pada masa itu kita belum memiliki Undang-Undang tentang HAM, Undang-Undang 39 Tahun 1999, jadi baru keluar tahun 1999. Undang-Undang tentang pengadilan HAM juga baru tahun 2000," ujar dia.
"Tapi, kan, bukan berarti tindak pidana yang terjadi itu tidak bisa dihukum, karena kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka," imbuhnya.
Menurutnya, untuk menindaklanjuti pertemuan itu, Kementerian HAM akan memanggil pihak Taman Safari Indonesia. Sebab, OCI mengaku bekerja di bawah naungan Taman Safari Indonesia.
"Kita akan mengundang pihak Taman Safari Indonesia, terkait laporan para korban ini, dan juga terkait rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM. Jadi kami berharap, semua pihak comply, patuh terhadap hak aspek-aspek Hak Asasi Manusia," tuturnya.
Respons Taman Safari >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News