Viral Sopir Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

  • Arry
  • 15 Apr 2025 21:54
Ilustrasi ambulans(ist/ist)

Belakangan viral sebuah video pengakuan sopir ambulans enggan menerobos lampu merah. Alasannya kapok lantaran kerap mendapat tilang ETLE atau tilang elektronik.

Dalam video itu, sopir ambulans memilih menunggu lampu merah meski dia tengah membawa pasien dalam kondisi darurat. Sang sopir enggan kembali mendapatkan tilang elektronik dari polisi.

"Sekarang mah ikutin aturan aja, walaupun lampu merah, walaupun lagi bawa pasien, lampu merah dong, berhenti ambulans, menghindari ETLE daripada kena denda," ujar sopir ambulans dalam video yang sempat viral.

Kejadian serupa juga dialami sopir ambulans lainnya. Dia sengaja berhenti di lampu merah meski membawa pasien.

Baca juga
Ambulans Bawa Pasien Kritis dan Disetop Rombongan Jokowi, Sang Sopir Kini Minta Maaf

"Ikutin aturan lalu lintas yang nggak jelas di Indonesia, ambulans ditilang. Lagi bawa pasien. Tilang elektronik nggak jelas sekarang di Indonesia," ungkap petugas ambulans lainnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, buka suara soal dua peristiwa viral itu. Dia mengaku sistem ETLE memang masih banyak kekurangan.

Dalam keterangan yang diunggah di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, AKBP Ojo meminta maaf atas kejadian tersebut. Menurutnya, pihak ambulans yang terkena tilang bisa melakukan klarifikasi secara resmi di situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.

"Nanti akan muncul di bagian paling bawah warna kuning di situ bisa diklik kemudian kita melakukan sanggahan di ruang tersebut," kata Ojo.

"Kemudian untuk ke depan agar mobil ambulans atau mobil jenazah tidak terkena tilang ETLE saya akan menshare alamat email yang harus diisi oleh rekan-rekan pengelola mobil ambulans di mana di situ ada format yang harus diisi nomor polisinya berapa, kendaraan tahun berapa kemudian foto dan STNK tolong dilampirkan di dalam format itu," terang Ojo.

Untuk diketahui, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas yang harus didahulukan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Artikel lainnya: Roy Suryo Hingga Amien Rais Geruduk UGM, Pertanyakan Ijazah Jokowi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Komentar
    0/0  
Loading...
  1. Tidak ada komentar.