Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti. Kasus apa yang menyeret nama mantan Ketum PSSI itu?
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menjelaskan, rumah La Nyalla digeledah terkait penanganan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat Jawa timur.
"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," kata Tessa dalam keterangannya, Senin, 14 April 2025.
Namun, Tessa belum memerinci hasil penggeledahan di La Nyalla. Dia menyatakan, hasil penggeledahan akan disampaikan usai kegiatan selesai dilakukan.
"Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," tutur Tessa.
Untuk diketahui, dalam KPK telah menetapkan 21 orang menjadi tersangka korupsi dana hibah kelompok masyarakat Jawa Timur. Kasus ini adalah pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa pada 12 Juli 2024.
Tiga tersangka merupakan penyelenggara negara. Satu orang merupakan staf penyelenggara negara itu. Sementara 15 orang adalah pihak swasta serta 2 orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa.
Artikel lainnya: Usai Digugat Soal Esemka, Jokowi Kini Digugat Soal Ijazah SMA Palsu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News