Usai Digugat Soal Esemka, Jokowi Kini Digugat Soal Ijazah SMA Palsu

  • Arry
  • 14 Apr 2025 19:11
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo(presiden ri/presidenri.go.id)

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo kembali digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta. Setelah digugat soal keberadaan mobil Esemka, kini ayah Wapres Gibran Rakabuming itu digugat soal ijazah SMA miliknya.

Gugatan dilayangkan pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Selain Jokowi, ada tiga pihak lain yang ikut digugat yakni KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Gugatan itu didaftarkan pada Senin, 14 Januari 2025 dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Perkara masuk dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Taufiq mengungkapkan alasan menggugat Jokowi ke PN Surakarta. Menurutnya, dia meragukan keaslian ijazah SMA milik Jokowi.

Baca juga
Jokowi Buka Suara Soal Tudingan Ijazah Palsu: Betul Dikeluarkan UGM

"Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak," kata Taufiq kepada wartawan, Senin, 14 April.

"Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP, yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan," jelasnya.

Selain itu, lanjut Taufiq, pihaknya menggugat KPU Kota Solo lantaran tidak memverifikasi berkas pendaftaran Jokowi saat mendaftar sebagai Wali Kota Surakarta pada 2005. Selain itu, dia juga menggugat SMAN 6 Solo karena diketahui SMA itu baru berdiri pada 1986, sehingga lulusan di bawah tahun tersebut ijazahnya seharusnya SMPP.

"UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD-SMP-SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah."

"Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua," jelasnya.

Baca juga
Jokowi Digugat Terkait Mobil Esemka

"Yang jadi pertanyaan, kalau dari data yang kami punya, bahwa ijazah SMA-nya tidak beres. Mungkin tidak insinyurnya beres? Tentu tidak beres," imbuhnya.

Sementara itu, Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan adanya gugatan tersebut. PN Solo sudah memverifikasi gugatan dan telah menunjuk majelis hakim.

Majelis hakim yang akan mengadili perkara perbuatan melawan hukum ini diketuai Putu Gede Hariadi. Sedangkan Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih menjadi hakim anggota.

Jokowi sudah bersuara soal tudingan ijazah palsu. Dia pun berniat untuk melaporkan penyebar isu soal ijazah palsu itu.

"Ya (langkah hukum) dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM, terakhir Dekan Fakultas Kehutanan kan sudah jelas semuanya," kata Jokowi pada Jumat, 11 April.

Jokowi menegaskan dirinya adalah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Dia menyatakan, pihak UGM pun sudah memastikan ijazah miliknya adalah asli.

"Sudah disampaikan oleh rektor, dekan, tidak hanya sekali sudah dibuka seperti itu. Kalau masih urusan huruflah, sampai urusan angka, kalau itu udah," ujarnya.

Sebelum kasus ijazah palsu, Jokowi juga sudah digugat ke PN Surakarta terkait keberadaan mobil Esemka. Penggugat adalah calon pembeli mobil Esemka yang mengaku sulit mencari mobil tersebut.

Artikel lainnya: 3 Hakim Pembebas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Jadi Tersangka Suap

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Komentar
    0/0  
Loading...
  1. Tidak ada komentar.