Usai menerima uang, Arif kemudian menunjuk tiga hakim untuk mengadili perkara korupsi minyak goreng itu. Hakim Djuyamto ditunjuk sebagai Ketua Majelis, dengan Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Usai penetapan hakim, Arif kemudian memanggil Djuyamto dan Agam Syarif. Saat itu Arif menyerahkan uang dengan pecahan dolar Amerika Serikat, yang bila dirupiahkan setara Rp 4,5 miliar.
Qohar menjelaskan, saat itu Arif beralasan memberikan uang untuk baca berkas perkara dan diberi perhatian.
Pemberian uang berlanjut sekitar September atau Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS dengan nilai sekitar Rp 18 miliar kepada Djuyamto.
Uang itu kemudian dibagi ke majelis hakim perkara CPO itu dengan rincian:
- Agam Syarif menerima uang senilai Rp 4,5 miliar;
- Djuyamto menerima uang senilai Rp 6 miliar; dan
- Ali Muhtarom menerima uang senilai Rp 5 miliar.
"Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara tersebut diputus ontslag dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh Majelis Hakim," tutur Qohar.
Dalam kasus korupsi CPO ini, jaksa penuntut umum menuntut:
- Terdakwa PT Wilmar Group membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 11.880.351.802.619. Jika tidak dibayarkan, harta Direktur PT Wilmar Group, Tenang Parulian dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Tenang dikenakan subsider pidana penjara 19 tahun.
- Terdakwa Permata Hijau Group membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937.558.181.691,26. Jika tidak dibayarkan, harta pengendali lima korporasi di bawah Permata Hijau Group, David Virgo dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, ia dikenakan subsider penjara selama 12 bulan.
- Terdakwa Musim Mas Group membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4.890.938.943.794,1. Jika tidak dibayarkan, harta milik Direktur Utama Musim Mas Group, Gunawan Siregar dan sejumlah pihak pengendali korporasi di bawah Musim Mas Group dapat disita dan dilelang. Bila tidak cukup, mereka mendapatkan subsider penjara masing-masing selama 15 tahun.
Dengan demikian, Arif disuap Rp60 miliar untuk membebaskan tiga korporasi minyak goreng itu membayar denda dengan total Rp17.711.848.928.104,36.
Akibat perbuatannya, ketiga hakim dijerat dengan Pasal 12 c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total tujuh tersangka. Mereka adalah empat tersangka berprofesi sebagai hakim, satu tersangka menjabat panitera, dan dua orang pengacara. Rinciannya:
- Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta
- Hakim PN Jakpus, Djuyamto
- Hakim PN Jakpus, Agam Syarif
- Hakim PN Jakpus, Ali Muhtarom
- Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan
- Pengacara, Marcella Santoso
- Pengacara, Ariyanto
Selain menetapkan tujuh tersangka, Kejagung RI juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti uang miliaran rupiah yang terdiri dari mata uang asing dan rupiah, 7 unit mobil mewah, 21 unit sepeda motor, dan 7 unit sepeda dengan berbagai merek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News