Kasus suap terkait vonis bebas korupsi minyak goreng meluas. Kini tiga hakim yang membebaskan tiga terdakwa perkara tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari para terdakwa.
Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Mereka sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menangani perkara korupsi persetujuan ekspor crude palm oil atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021–Maret 2022.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 7 saksi, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Senin, 14 April 2025.
Qohar menjelaskan, ketiga hakim itu diduga tersebut diduga ikut menerima suap dalam pengaturan vonis perkara korupsi persetujuan ekspor CPO tersebut.
Baca juga
Ketua PN Jaksel Ditahan Kejagung, Diduga Terima Rp60 M di Kasus Korupsi Minyak Goreng
Peran tersangka
Qohar menjelaskan, ketiga hakim diduga menerima suap agar memutus perkara korupsi minyak goreng itu dengan putusan lepas.
Suap ini bermula saat pengacara tersangka korporasi Ariyanto—yang juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus vonis lepas itu— sepakat dengan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan. Wahyu kini menjabat Panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ariyanto kemudian menyiapkan Rp20 miliar untuk para hakim agar memutus perkara menjadi putusan lepas. Hal ini kemudian disampaikan ke Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Arif kini menjadi Ketua PN Jaksel.
Qohar menjelaskan, saat itu Arif justru meminta agar uang dilipatgandakan menjadi Rp60 miliar. Permintaan kemudian disetujui Ariyanto.
"Kemudian, setelah disampaikan, beberapa waktu kemudian Ariyanto Bakri menyerahkan uang Rp 60 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat kepada Wahyu Gunawan," ucap Qohar.
Uang Rp60 miliar kemudian diserahkan ke Arif. Saat itu, Wahyu juga mendapat fee sebesar US$ 50 ribu sebagai jasa penghubung.
Selanjutnya pembagian uang >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News