Ketua PN Jaksel Ditahan Kejagung, Diduga Terima Rp60 M di Kasus Korupsi Minyak Goreng

  • Arry
  • 13 Apr 2025 21:20
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditahan usai jadi tersangka suap penanganan perkara korupsi minyak goreng(ist/ist)

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap untuk mengatur vonis kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

Arif diduga menerima suap Rp60 miliar dari pengacara korporasi kasus mafia minyak goreng, Marcella Santoso dan Ariyanto. Dalam perkara itu ada tiga korporasi yang menjadi terdakwa yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera,” ujar Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 April 2025.

“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslagt,” tuturnya.

Baca juga
5 Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Rp18,3 T, PT Wilmar Untung Rp1,6 T

Saat perkara tersebut disidangkan, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Majelis Hakim yang menangani perkara itu memberikan vonis onstlag atau bersalah namun bukan tindakan pidana. Para terdakwa pun akhirnya dibebaskan pada 19 Maret 2025.

Uang suap diberikan melalui Panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut:

1. Terdakwa PT Wilmar Group membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 11.880.351.802.619. Jika tidak dibayarkan, harta Direktur PT Wilmar Group, Tenang Parulian dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Tenang dikenakan subsider pidana penjara 19 tahun.

2. Terdakwa Permata Hijau Group membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937.558.181.691,26. Jika tidak dibayarkan, harta pengendali lima korporasi di bawah Permata Hijau Group, David Virgo dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, ia dikenakan subsider penjara selama 12 bulan.

3. Terdakwa Musim Mas Group membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4.890.938.943.794,1. Jika tidak dibayarkan, harta milik Direktur Utama Musim Mas Group, Gunawan Siregar dan sejumlah pihak pengendali korporasi di bawah Musim Mas Group dapat disita dan dilelang. Bila tidak cukup, mereka mendapatkan subsider penjara masing-masing selama 15 tahun.

Dengan demikian, Arif disuap Rp60 miliar untuk membebaskan tiga korporasi minyak goreng itu membayar denda dengan total Rp17.711.848.928.104,36.

Terkait pengembangan kasus ini, majelis hakim yang menangani perkara tersebut masih dikejar Kejaksaan. Para hakim yang menangani perkara korupsi minyak goreng itu adalah Djuyamto serta dua hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. 

Artikel lainnya: Jokowi Buka Suara Soal Tudingan Ijazah Palsu: Betul Dikeluarkan UGM

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait