Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah barang saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penggeledahan terkait penyidikan korupsi Bank BJB.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan barang-barang yang disita dari rumah Ridwan Kamil seperti motor. Selain itu juga, KPK menyita barang elektronik dan sejumlah dokumen.
"Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafallah pokoknya motorlah, saya nggak hafal merek itu," kata Asep Guntur Rahayu di Jakarta, dalam keterangannya.
"Ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya," sebutnya.
Baca juga
Rumah Digeledah KPK, Apa Keterlibatan Ridwan Kamil di Korupsi Bank BJB?
Untuk diketahui, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025. Selain itu, KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait korupsi Bank BJB.
Ridwan Kamil menjelaskan perannya dalam korupsi Bank BJB. Menurutnya, saat menjabat Gubernur Jawa Barat dirinya memiliki fungsi ex-officio dalam mengawasi BUMD.
“Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” kata dia dalam keterangannya, Selasa, 18 Maret 2025.
Ridwan Kamil pun menyatakan, dirinya dalam kondisi baik usai rumahnya digeledah KPK. “Kondisi saya sehat wal'afiat, lahir dan batin. Tetap melakukan aktivitas keseharian seperti biasa,” katanya.
Baca juga
Ridwan Kamil Klaim Tak Tahu Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Kin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- Raden Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
Kelima tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit itu masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Para tersangka hingga kini belum ditahan. Namun KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi agar mencegah para tersangka kabur ke luar negeri.
Artikel lainnya: Jelang Persija vs Persebaya: Bus Rombongan Bonek Kecelakaan di Pekalongan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News