Dokter PPDS Unpad Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Pasien RSHS, Terancam 12 Tahun Bui

  • Arry
  • 9 Apr 2025 21:17
Dokter Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS Unpad, tersangka pemerkosaan terhadap anak pasien di RS Hasan Sadikin Bandung(ist/ist)

Dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (PPDS Anestesi Unpad) Priguna Anugerah Pratama ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga membius hingga memerkosa anak pasien di RS Hasan Sadikin Bandung.

Dokter Priguna ditangkap Polda Jawa Barat pada 28 Maret 2025. Usai menjalani pemeriksaan, pria berusia 31 tahun itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tetapkan tersangka Saudara PAP atau Priguna Anugrah Pratama," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochawan, Rabu, 9 April 2025.

Hendra menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini, polisi sudah memeriksa 11 saksi. Termasuk orang tua dan adik korban, hingga perawat dan dokter di RSHS Bandung.

Baca juga
Dokter PPDS Unpad Perkosa Keluarga Pasien Saat Sedang Jaga Malam di RSHS

Dokter Priguna pun dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," ujar Hendra.

Berikut bunyi Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022:

"Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."

Hendra menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 28 Maret 2025di lantai 7 RSHS Bandung. Saat itu pelaku yang sedang mendapatkan tugas jaga malam mendatangi korban pada pukul 01.00 WIB. Dia menyampaikan ke korban untuk mengambil darah guna keperluan medis orang tuanya.

"Dan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya," ujar Hendra.

Polisi pun sudah mengamankan sejumlah alat bukti termasuk alat infus, sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, sejumlah obat, hingga 1 buah kondom.

Kasus ini mulanya viral di media sosial. Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menjelaskan, kasus pemerkosaan terjadi pada 18 Maret 2025 di salah satu gedung RSHS.

"Jadi itu sebetulnya kita yang pertama (pelaku) sudah dilaporkan ke polisi ya. Terus untuk residennya sudah kami kembalikan ke fakultas (dikeluarkan)," kata Rachim, Rabu, 9 April 2025.

"Karena kan dia itu titipan fakultas, bukan pegawai di sini. Jadi PPDS-nya sudah kita kembaliin ke fakultas," ujarnya. 

Artikel lainnya: Indonesia Siap Tampung Warga Gaza, Tahap Pertama 1.000 Orang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait