Nasib Lucky Hakim Sebagai Bupati Indramayu Ditentukan Dalam 14 Hari

  • Arry
  • 9 Apr 2025 17:00
Bupati Indramayu Lucky Hakim(kabupaten indramayu/indramayukab.go.id)

Bupati Indrawayu Lucky Hakim telah diperiksa Kementerian Dalam Negeri terkait kepergian ke Jepang tanpa izin selama libur Lebaran 2025. Nasibnya kini akan ditentukan dalam 14 hari.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan, putusan sanksi terhadap Lucky Hakim akan diambil secepatnya.

"Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari, tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat, itu saja," kata Bima Arya di Jakarta, Selasa, 8 April 2025.

Menurut Bima, dia mengingatkan Lucky Hakim bahwa jabatan kepala daerah bersifat penuh waktu. Sehingga kepala derah hampir tak memiliki ruang berlibur.

Baca juga
Melancong ke Jepang Saat Libur Lebaran, Bupati Lucky Hakim Diperiksa Kemendagri

“Kalau teman-teman pelajari enggak ada itu kepala daerah itu bisa mengajukan cuti untuk berlibur, enggak ada," ujarnya.

"Yang diatur adalah kepala daerah diizinkan kalau berobat, kalau beribadah, kalau sekolah, kalau liburan, itu bahkan enggak ada. Itu ada konsekuensi,” ujar Bima.

Bima pun berharap Lucky Hakim kembali mempelajari aturan terkait tugas pokok, fungsi, dari kepala daerah. Selain itu, politisi PAN itu juga berharap kejadian ini akan menjadi pembelajaran bagi Lucky Hakim.

“Aturan-aturan yang ada itu kan banyak di Permendagri, di undang-undang nomor 23 tahun 2014, kewenangannya, diskresinya apa itu ada tolong dipelajari semua itu hal yang paling penting dipelajari oleh kepala daerah,” tuturnya.

Bima menjelaskan, soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah sebenarnya sudah disampaikan dalam retret kepala daerah di Akmil Magelang. Namun, Lucky Hakim melewatkan sesi tersebut.

Baca juga
Pergi ke Jepang Saat Libur Lebaran, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Disanksi

“Waktu retret disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri. Apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah, termasuk sanksi-sanksinya, dijelaskan oleh Pak Menteri waktu itu, sebelum bergeser menuju Parade Senja,” katanya.

“Namun Pak Bupati tadi mengakui bahwa beliau melewatkan konsentrasi pada sesi itu seperti tadi,” tambah eks Wali Kota Bogor tersebut.

Sebelumnya, Bima Arya menjelaskan sanksi yang dapat diterima Lucky Hakim akibat pelesiran ke luar negeri tanpa izin. Sanksi itu sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," sebut Bima dalam keterangan tertulis.

Aturan itu juga menyebutkan, kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja tanpa izin mulai dari selama 7 hari berturut-turut sampai sebulan.

"Pengaturan lebih lanjut di dalam Pasal 77 Ayat (4). Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian," tutur Bima. 

Artikel lainnya: Jurus Prabowo Hadapi Tarif Trump: Hapus TKDN Hingga Hapus kuota Impor

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait