Libur Lebaran Usai, Ganjil Genap Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Jakarta Ini

  • Arry
  • 8 Apr 2025 06:48
Aturan ganjil genap(korlantas polri/polri.go.id)

Libur Lebaran Idulfitri 2025 telah usai. Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan pada 25 jalan utama di Jakarta mulai hari ini, Selasa, 8 April 2025.

Informasi ini diumumkan Dinas Perhubungan DKI melalui unggahan di akun Instagram resminya. Dalam keterangannya disebutkan, masyarakat diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.

Pelat nomor dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap. Sedangkan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.

Kebijakan ganjil genap berlaku pada dua sesi. Pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam yakni pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca juga
Daftar 25 Ruas Jalan dan 28 Gerbang Tol di Jakarta Terdampak Ganjil Genap Pekan Ini

Para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Berikut daftar 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari 

Artikel lainnya: Timnas U-17 Indonesia Bantai Yaman 4-1, Garuda Muda Lolos Piala Dunia U-17

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Komentar
    0/0  
Loading...
  1. Tidak ada komentar.