Daftar Lengkap Negara Terkena Tarif Impor Trump, Indonesia Kena 32 Persen!

  • Arry
  • 4 Apr 2025 06:34
Presiden Amerika Serikat Donald Trump(@whitehouse/x.com)

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump resmi mengenakan tarif dasar sebesar 10 persen terhadap seluruh produk impor ke AS. Dalam daftar negara yang terdampak, Indonesia terkena tarif 32 persen.

Trump juga menetapkan bea yang lebih tinggi pada puluhan negara lain, termasuk beberapa mitra dagang terbesar Amerika Serikat.

"Itu deklarasi kemerdekaan kami," kata Trump dalam sebuah acara di Taman Mawar Gedung Putih dikutip dari Reuters.

Salah satu negara yang mendapat tarif impor tinggi adalah China. AS menaikkan tarif menjadi 34 persen dibanding 20 persen yang sebelumnya dikenakannya kepada negara Tirai Bambu itu.

Baca juga
Proyek KEK Hary Tanoe-Donald Trump di Lido Disegel, MNC Land Buka Suara

Tak hanya itu, tarif impor ini juga dikenakan kepada negara-negara Uni Eropa yakni sebesar 20 persen.

"Dalam banyak kasus, teman lebih buruk daripada musuh dalam hal perdagangan,” ujar Trump.

Seorang pejabat Gedung Putih, yang tidak disebut identitasnya mengatakan, tarif impor dasar 10 persen akan berlaku pada Sabtu, 5 April. Sedangkan tarif yang lebih tinggi akan mulai berlaku pada 9 April.

Dalam aturan itu juga ditetapkan ada sejumlah barang yang tak akan dikenakan tarif timbal balik. Yakni barang-barang yang dikenakan 50 USC 1702(b), baja/aluminium dan mobil/suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif Bagian 232 dan barang-barang tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu.

Berikut Daftar Negara yang Dikenakan Tarif Impor Trump:

  • Algeria 30 persen
  • Oman 10 persen
  • Uruguay 10 persen
  • Bahamas 10 persen
  • Lesotho 50 persen
  • Ukraina 10 persen
  • Bahrain 10 persen
  • Qatar 10 persen
  • Mauritius 40 persen
  • Fiji 32 persen
  • Iceland 10 persen
  • Kenya 10 persen
  • Liechtenstein 37 persen
  • Guyana 38 persen
  • Haiti 10 persen
  • Bosnia and Herzegovina 35 persen
  • Nigeria 14 persen
  • Namibia 21 persen
  • Brunei 24 persen
  • Bolivia 10 persen
  • Panama 10 persen
  • Venezuela 15 persen
  • North Macedonia 33 persen
  • Ethiopia 10 persen
  • Ghana 10 persen

Tarif Timbal Balik

  • China 34 persen
  • Uni Eropa 20 persen
  • Vietnam 46 persen
  • Taiwan 32 persen
  • Jepang 24 persen
  • India 26 persen
  • Korea Selatan 25 persen
  • Thailand 36 persen
  • Swiss 31 persen
  • Indonesia 32 persen
  • Malaysia 24 persen
  • Kamboja 49 persen
  • United Kingdom 10 persen
  • Afrika Selatan 30 persen
  • Brasil 10 persen
  • Bangladesh 37 persen
  • Singapura 10 persen
  • Israel 17 persen
  • Filipina 17 persen
  • Chile 10 persen
  • Australia 10 persen
  • Pakistan 29 persen
  • Turkiye 10 persen
  • Sri Lanka 44 persen
  • Kolombia 10 persen
  • Peru 10 persen
  • Nicaragua 18 persen
  • Norwegia 15 persen
  • Costa Rica 10 persen
  • Jordan 20 persen
  • Dominican Republic 10 persen
  • United Arab Emirates 10 persen
  • Selandia Baru 10 persen
  • Argentina 10 persen
  • Ekuador 10 persen
  • Guatemala 10 persen
  • Honduras 10 persen
  • Madagascar 47persen
  • Myanmar (Burma) 44 persen
  • Tunisia 28 persen
  • Kazakhstan 27 persen
  • Serbia 37 persen
  • Mesir 10 persen
  • Saudi Arabia 10 persen
  • El Salvador 10 persen
  • Pantai Gading 21 persen
  • Laos 48 persen
  • Botswana 37 persen
  • Trinidad and Tobago 10 persen
  • Maroko 10 persen

Artikel lainnya: Riwayat Penyakit Ray Sahetapy Sebelum Meninggal Dunia, Sempat Stroke

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait