Viral video seorang wanita mengaku diminta uang Rp3 juta oleh oknum polisi di Polres Jakarta Timur saat melaporkan kasus pencurian motor.
Video itu viral di media sosial. Dalam video itu, perekam yang mengenakan masker batik merah menyampaikan keluhannya di kantor polisi.
"Ya Allah. Sumpah ya, seragam kalian untuk melindungi dan mengayomi, komitmen Kapolri kalian jalankan tidak?" kata perekam video tersebut.
Dia mengeklaim, kasus pencurian itu dihentikan karena korban menolak memberikan uang kepada penyidik.
Baca juga
Band Sukatani Tetiba Minta Maaf ke Polisi dan Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar, Ada Apa?
Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly buka suara soal dugaan anggotanya meminta Rp3 juta kepada pelapor kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Kami dengan tegas menyatakan bahwa tulisan atau narasi dalam video tersebut adalah hoaks atau tidak benar," kata Nicolas dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 30 Maret 2025.
Nicolas menegaskan, penyidik Polres Jakarta Timur tidak pernah meminta uang untuk menangani kasus pencurian. Selain itu pula, perekam juga tidak menyampaikan adanya permintaan uang dari pihak penyidik.
"Kenapa kami sampaikan demikian? Karena dalam video tersebut, saudara atau korban tidak pernah menyatakan bahwa ia diminta uang oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur," ungkap Nicolas.
"Memang dalam video tersebut ia mengeluhkan terkait dengan penghentian penyelidikan dengan adanya laporan terkait tindak pidana khusus," tambahnya.
Baca juga
Viral 2 Polisi Diduga Terima Salam Tempel dari Pengendara, Ini Respons Polda Metro
Nicolas menjelaskan, korban sebenarnya melaporkan kasus penipuan dan perlindungan konsumen. Bukan kasus pencurian kendaraan seperti yang disampaikan.
"Dia melaporkan kepada Polres Jaktim dan membuat Laporan Polisi (LP) sebanyak dua LP, satu LP terkait dengan penipuan dan satu lagi terkait perlindungan konsumen," ungkapnya.
Terkait kasus itu, menurut Nicolas, untuk kasus penitupan saat ini masih proses penyelidikan. Sedangkan untuk laporan perlindungan konsumen telah dihentikan.
"Perkara yang dilaporkan sebagai penipuan, sampai saat ini dalam proses penyelidikan. Sedangkan terkait perlindungan konsumen, perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya karena bukan tindak pidana," katanya.
Artikel lainnya: Agenda Presiden Prabowo di Hari Pertama Lebaran Idulfitri 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News