Viral beredar surat berkop Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat yang ditujukan ke pengusaha hotel di Jakarta Pusat. Dalam surat itu, anggota Polsek Menteng meminta kepada para pengusaha memberikan THR.
Dalam surat berkop Polsek Menteng yang beredar, terlihat surat tertanggal 10 Maret 2025 dan ditujukan ke Hotel Mega Pro. Di surat itu disebutkan, empat anggota Bhabinkamtibmas di Kelurahan Pegangsaan, meminta adanya THR dari pengusaha hotel.
Empat anggota Bhabinkamtibmas itu adalah AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Rahman. Dicantumkan pula nomor kontak yang bisa dihubungi yakni 0821******71.
Berikut fakta-fakta yang terungkap dari permintaan THR berkop Polsek Menteng.
Baca juga
Viral 2 Polisi Diduga Terima Salam Tempel dari Pengendara, Ini Respons Polda Metro
Respons Polsek Menteng
Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi menegaskan, surat permintaan THR ke pengusaha hotel berkop Polsek Menteng bukan surat resmi. Dia meyakinkan bahwa kop surat, nomor surat, dan stempel yang ada di surat edaran tersebut tidak dikeluarkan Polsek Menteng.
Surat permintaan THR berkop Polsek Menteng (Ist)
“Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” terang Rezha.
Kompol Rezha menyatakan, Propam Polres Jakarta Pusat telah memeriksa nama-nama yang tertulis di dalam surat tersebut. Selain itu, Propam juga memeriksa Kepala Unit Binmas Polsek Menteng dan pihak penerima surat.
Baca juga
Patwal Diduga Tendang Pemotor di Puncak Bogor, Polisi Sebut Senggolan
Dari pemeriksaan terungkap, Aipda Anwar mengakui surat itu dia edarkan atas inisiatifnya sendiri. Dia menyatakan, tiga rekannya tidak mengetahui surat edaran tersebut.
Sanksi pada Pelaku
Propam Polres Jakarta Pusat pun memberikan sanksi kepada Aipda Anwar berupa penempatan khusus (patsus).
“Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik,” kata Rezha.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro juga memastikan, pelaku permintaan THR itu hanya satu orang, takni Aipda Anwar, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng.
"Satu orang sudah di-patsus," jelas Kombes Susatyo.
Artikel lainnya: Dicari! Pria yang Rebut Jersey Marselino Ferdinan dari Bocah di GBK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News