Ikuti Jejak Anies, Pramono Anung Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

  • Arry
  • 26 Mar 2025 17:44
Gubernur Jakarta Pramono Anung(kemenpan rb/menpan.go.id)

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan ini pernah dilakukan Gubernur periode 2017-2022 Anies Baswedan.

“Saya kemarin sudah menandatangani di bawah Rp 2 miliar kita gratiskan. Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar, maka PBB-nya digratiskan,” kata Pramono di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.

Pramono menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025. Aturan ini ditandatangani pada 25 Maret 2025.

Pramono menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, kebijakan PBB gratis itu hanya berlaku untuk rumah pertama. Jika warga memiliki lebih dari satu rumah, maka rumah kedua harus membayar pajak sebesar 50 persen.

“NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampu lah,” ungkap Pramono

Untuk diketahui, kebijakan ini pernah diterapkan saat era Anies Baswedan. Kebijakan itu dibuat Anies sebagai wujud kepedulian Pemprov Jakarta di era Pandemi Covid-19.

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Gubernur Anies dalam keterangan tertulis, Senin 13 Juni 2022. 

Artikel lainnya: Ditegur MUI Gegara Candaan Vulgar di Acara Ramadan, Ini Respons Raffi Ahmad

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait