2 Anggota TNI Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

  • Arry
  • 25 Mar 2025 13:50
Tiga anggota TNI yang jadi terdakwa penembakan bos rental mobil(hap/newscast.id)

Dua anggota TNI Angkatan Laut yakni Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup. Dia terbukti menembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, hingga tewas.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ucap Ketua Majelis Hakim ketika membacakan vonis.

Sedangkan satu terdakwa lainnya yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.

Baca juga
2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Hingga Tewas Dituntut Seumur Hidup

"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," ungkap Arif.

Untuk diketahui, dalam kasus ini ada tiga terdakwa yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup. Oditur Militer yakin kedua terdakwa melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman.

Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.

Bambang dan Akbar didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga
3 Anggota TNI Jalani Sidang Perdana Penembakan Bos Rental Mobil, Terancam Pidana Mati

Oditur Militer juga menuntut para terdakwa membayar restitusi kepada korban. Total restitusi yang harus dibayarkan adalah Rp 796 juta.

"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman dan kepada Saudara Ramli," kata oditur militer.

Berikut rinciannya:

  • Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada Ramli Rp 146.354.200.
  • Sertu Akbar Adli memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada Saudara Ramli Rp 73.177.100.
  • Sertu Rafsin Hermawan memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada Saudara Ramli Rp 73.177.100. 

Artikel lainnya: 100 Mobil Cherry Ludes Terbakar di Bekasi, Berapa Kerugiannya?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait