Puan Maharani Sebut Megawati Soekarnoputri Setuju Revisi UU TNI

  • Arry
  • 21 Mar 2025 16:44
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani(lukas/biro pers kesekretariatan presiden)

DPR telah mengesahkan revisi UU TNI menjadi Undang-undang. Pengesahan ini ternyata didukung Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPR Puan Maharani. Menurutnya, pengesahan RUU TNI itu memang sesuai apa yang diharapkan Megawati.

"Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan," kata Puan di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Puan tak menampik saat ditanya apakah PDIP kini mendukung pemerintah. Sebab, revisi UU TNI ini mendapat kecaman dari sejumlah elemen masyarakat.

Puan menegaskan, DPR terus bersama rakyat untuk mendukung pemerintahan. "Kami di sini di DPR bersama-sama bergotong royong akan bersama dengan pemerintah demi bangsa negara," ujar ketua DPP PDIP itu.

Baca juga
Tok! DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang

Untuk diketahui revisi UU TNI mengubah sejumlah pasal. Berikut daftarnya:

Pasal 3

(2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Pasal 7

Pasal ini mengatur mengenai tugas pokok TNI. Lewat revisi UU terbaru ada dua kewenangan yang ditambah: pertama, TNI bisa membantu menanggulangi ancaman siber; kedua, TNI bisa melindungi dan menyelamatkan warga negara atau kepentingan nasional di luar negeri.

Selanjutnya >>>

 

Pasal 53

(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:

a. Bintara dan Tamtama:
1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan
3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

b. Perwira tinggi Bintang satu:
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun, dan .

d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

Pasal 47

(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait